
Pekanbaru (Riaunews.com) – Status Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, yang mengaku tidak diakui wakil dan anggota, masih menjadi polemik.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi mengatakan keputusan di DPRD sudah sesuai prosedur, yakni memberhentikan lewat sidang paripurna 2 November 2021.
“Saya kira semua ada mekanismenya ya. Kemarin BK (Badan Kehormatan) sudah melapor hasil kerja mereka. Setelah itu dijadwalkan untuk ditindaklanjuti,” terang Azwendi, Jumat (11/3/2022).
Dari rekomendasi BK, 30 dari 45 anggota menggelar rapat paripurna untuk proses pemberhentian Hamdani. Setelah sidang selesai, Sekretariat Dewan dan Wali Kota Pekanbaru mengirim surat hasil sidang ke Gubernur Riau Syamsuar.
“Ini adalah putusan paripurna dan ada 30 orang kuorum hadir. Sesuai administrasi, saya tidak mengerti dari mana yang tidak diakui,” katanya sebagai mana dilansir Detikcom.
Azwendi membenarkan tidak melibatkan Hamdani dalam beberapa kali rapat AKD (alat kelengkapan Dewan) dan rapat lain. Alasannya, politikus PKS itu tengah diberi sanksi.
“Namanya orang lagi kena sanksi. Minta rapat, dasarnya apa? Kalau komunikasi politik, ya tidak apa. Kalau hak protokol memang kita akui masih beliau. Kalau ngundang rapat, ya rapat apa? Dasarnya apa, kan beliau sudah kena sanksi dan sanksinya itu sedang,” katanya.
Dalam beberapa kesempatan, Hamdani disebut sempat mengajak rapat tiga wakil ketua. Namun Azwendi bingung dengan undangan rapat tersebut.
“Ada (mengundang rapat), ya kita bingung. Kalau komunikasi politik, politis, ya tidak masalah. Kami berharap PKS segera ngirim nama baru biar bisa diproses. Kalau tidak bagaimana, karena arahan Gubernur jelas, suruh perbaiki. Bukan membatalkan,” kata Azwendi.
Informasi yang diterima detikcom, Hamdani tak kunjung mendapat kesempatan duduk sebagai Ketua DPRD dalam beberapa kali rapat. Terakhir saat rapat alat kelengkapan Dewan (AKD), Senin (7/3), politikus PKS tersebut juga tidak dilibatkan.
Tercatat rapat-rapat wakil rakyat itu hanya dipimpin tiga wakil Hamdani, yakni Nofrizal, Ginda Burnama, dan Tengku Azwendi Fajri. Tidak ada keterlibatan Hamdani sebagai ketua.
Anggota Badan Kehormatan (BK) di DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan menegaskan Hamdani sudah diberhentikan. Usulan itu bahkan sudah disampaikan dalam sidang paripurna 2 November 2021.
“Sudah di paripurna. Beliau diberhentikan,” terang Ruslan kepada detikcom.
Ruslan, yang saat itu masih menjabat Ketua BK, mengatakan surat Gubernur Syamsuar yang dikembalikan tidak membatalkan isi keputusan. Sebab, surat itu diminta diperbaiki agar dapat diproses ulang untuk pemberhentian Hamdani.
“Surat gubernurnya tidak menyatakan menolak, tapi diperbaiki, baru diproses ulang untuk pemberhentiannya. Kita masih menunggu pendapat ahli tata negara dan ahli administrasi negara,” katanya.***