Ingat, mulai Kamis pelanggar protokol kesehatan di Pekanbaru akan didenda

Seorang ibu memakaikan masker kepada anaknya. (Foto: Kompas)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru akan menjatuhkan denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta rupiah bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi virus corona (Covid-19) ini.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, pemberlakuan denda tersebut akan dimulai pada Kamis (6/8/2020) mendatang.

“Kita targetkan Kamis atau Jumat ini sudah dilakukan penindakan di lapangan,” katanya usai memimpin rapat teknis persiapan penegakan hukum Perwako Nomor 130 Tahun 2020, bertempat di ruang rapat lantai dua komplek Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (4/8/2020).

Baca: Dampingi dewan reses 65 ASN Setwan dibekali protokol Covid-19

Disebutkan Syamsuwir, Pemko Pekanbaru segera menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan Perwako tersebut yang menjadi pijakan penindakan oleh tim di lapangan

“Beberapa hari ini kita selesaikan SOP-nya dulu, seperti apa pelaksanaannya, dimana penyetoran denda dan lainnya,” kata Syamsuwir, dilansir Cakaplah.

Tim akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.

“Jadi ada tim statis dan dinamis. Statis ini, mereka mengawasi di semua tempat dan dinamis bisa saja seperti razia,” jelasnya.

Ia berharap melalui penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB bisa meminimalisir sebaran Covid-19 yang kembali mewabah sejak beberapa pekan terakhir. Namun, kata dia, denda ini bukan untuk mencari uang, tapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Baca: Yasser minta Pemko Pekanbaru tindak warga yang langgar protokol kesehatan

“Semoga sebaran covid ini bisa kita tekan semaksimal mungkin dengan penerapan sanksi,” jelasnya.

Editor: Ilva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *