Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap mengizinkan pengurus Masjid untuk pelaksanaan salat Idul digelar di masjid maupun lapangan, meski saat ini ibu kota Provinsi Riau tersebut kembali jadi zona merah penyebaran Covid-19.
Namun seiring hal tersebut, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan pelaksanaan salat Idul Adha wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca: Kemenag Riau izinkan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban
“Dari hasil diskusi tadi dengan Forkopimda dan Kemenag, insya Allah kita tetap akan memberikan izin untuk salat Idul Adha,” terangnya, Senin (27/7/2020).
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan salat idul Adha dan kurban. Surat edaran itu dikeluarkan saat Pekanbaru masih dalam zona kuning.
“Tapi hari ini kita kembali ke zona merah dengan rasio tingkat penyebaran 1,2. Maka kita kaji lagi bersama Forkopimda,” terangnya.
Dari kajian itu, maka pelaksanaan salat Idul Adha tetap dapat dilaksanakan oleh pengurus masjid. Nantinya ada pengawasan dari TNI, Polri, Kemenag, dan Pemerintah Kota dalam megedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan ditengah pelaksanaan.***