Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengancam akan menyegel tempat hiburan Koro Koro Family Karaoke, karena tak pernah datang memenuhi panggilan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan, tapi tak digubris manajemen Koro Koro.
“Jangankan bisa tunjukkan (IMB) Perubahan. Datang saja mereka tidak ada,” kata Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Desheriyanto, dikutip laman Cakaplah, Ahad (16/2/2020).
Ia menyebut, langkah selanjutnya, Satpol PP Pekanbaru akan mendatangi tempat hiburan yang berada di Jalan HR Subrantas, Panam, tersebut. Opsi penyegelan bukan tidak mungkin dilakukan Satpol PP.
“Kita minta arahan ke pimpinan. Kita datangi, lihat kondisi di lapangan (penyegelan),” tegasnya.
Sementara itu, manajemen Koro Koro Karaoke Family atas nama Hari Suriadi saat dikonfirmasi melalui telpon tidak pernah menjawab. Pesan singkat yang dikirim tidak pernah dijawab.
Sebelumnya, Koro Koro Family Karaoke kedapatan menjual minuman keras saat razia Satpol PP. Setelah ditelusuri Satpol PP, mereka tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Belum tuntas persoalan minuman keras, Satpol PP Pekanbaru kembali menyoroti Koro Koro Family Karaoke. Sebab, ada satu bangunan tambahan di tempat itu yang diduga tidak mengantongi izin.***