Pekanbaru (Riaunews.com) – Belum berakhirnya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau, memaksa penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ajaran 2020/2021 mendatang menggunakan sistem online.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 24 Tahun 2020, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Provinsi Riau.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kaharuddin, menjelaskan dalam Pergub disebtkan satuan pendidikan melaksanakan tahapan PPDB tahun ajaran 2020/2021 minimal mempersiapkan web PPDB secara online dan perangkat PC server PPDB.
“Untuk kelancaran PPDB Online, sekolah dapat bekerja sama dengan penyediaan jaringan dan biaya dianggarkan melalui Dana BOSDA yang ada di suatu pendidikan,” terang Kaharuddin, Senin (27/4/20).
Dikatakan, server bisa menggunakan fasilitas UNBK yang sudah ada untuk pendaftaran, seleksi, rapat dewan guru, penetapan calon peserta didik yang diterima, pengumuman, pendaftaran ulang, pelaporan dan evaluasi.
Sementara itu, dalam penyelenggaraan (PPDB) secara online, Kaharuddin menyampaikan satuan pendidikan dapat mempedomani Peraturan Gubernur Riau, petunjuk teknis (Juknis) dan SOP PPDB Online yang sudah ditetapkan.***