Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemindahan pedagang yang selama ini berjualan di tempat penampungan sementara (TPS) di sekitar Sukaramai Trade Centre (STC), atau dulu dikenal dengan Plaza Sukaramai alias Pasar Pusat Pekanbaru, dideadline hingga Jumat (21/2/2020).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru juga telah memberikan surat peringatan kepada pedagang yang tetap berjualan di TPS dengan alasan fasilitas di STC belum lengkap.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, pedagang sudah harus masuk pada Jumat, 21 Februari mendatang. Tanggal itu, kata Agus sesuai dengan kesepakatan tim percepatan pembangunan STC.
Ia yakin semua fasilitas pendukung yang dibutuhkan pedagang sudah tersedia di dalam STC. Lanjutnya, Ia yakin pedagang tidak keberatan untuk masuk ke dalam gedung STC.
“Kita akan memantau secara langsung pada tanggal 21 itu ke lapangan,” kata Agus, Kamis (13/2/2020).
Agus menyebut, penindakan masih belum dilakukan, jika memang pedagang sudah masuk ke dalam STC. Agus juga menegaskan, penindakan akan dilakukan untuk pedagang yang masih berjualan di sekitar STC.
Seperti diketahui relokasi para pedagang diundur yagn seharusnya dilakukan pada 7 Februari lalu.***[MCR]
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.