Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengikuti Instruksi Presiden terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pekanbaru, dan PPKM Level 3 di 11 kabupaten/kota se-Riau.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Kemudian Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Disease 2021 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Inmendagri tersebut menindaklanjuti arahan Presiden yang memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021.
Selain Kota Pekanbaru yang melaksanakan PPKM Level 4, ada 11 daerah di Riau yang melaksanakan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Siak.
Gebernur Riau Syamsuar mengatakan, dengan keluarnya Instruksi Presiden dan Instruksi Mendagri terkait PPKM Level 3 dan Level 4 di Provinsi Riau, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Kita akan segera tindaklanjuti Instruksi Presiden dan Instruksi Mendagri itu dengan Instruksi Gubernur,” cakap Gubri.***