
Pekanbaru (Riaunews.com) – Puluhan warga Kota Perkanbaru terjaring dalam razia masker yang dilaksanakan oleh tim gabungan gugus tugas Kota Pekanbaru, Senin (10/8/2020), di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Sukaramai Trade Center (STC).
Adapun warga yang terjaring razia terdiri dari karyawan perusahaan, wirausaha dan keluarga.
Razia masker tersebut digelar untuk penerapan Peraturan Walikota No 130 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru, masyarakat Produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Baca: Siap-siap bayar denda, hari ini razia masker di Pekanbaru dimulai
Razia langsung dipantau oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus bersama Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi, bersama Kapolres Kombes Pol Nandang, dan Dandim 0301 Kol Inf Edi Budiman, serta sejumlah pejabat Kota Pekanbaru.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan banyak warga yang datang ke pasar Pusat atau yang melintasi kawasan Sudirman tanpa menggunakan masker, ketika ditindak petugas kebanyakan warga mengaku tidak tahu kendatipun sosialisasi sanksi bagi pelanggar sudah satu minggu disampaikan secara berjenjang.
Selanjutnya petugas menerapkan sanksi kepada para warga, salah satunya dengan sanksi menyapu jalan sambil mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar Perwako No 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru.
Salah seorang warga yang terjaring razia mengatakan, ia terjaring razia karena tak mengenakan masker. Ia juga tak mengetahui mengenai aturan denda bagi yang tak memakai masker.
“Masker saya ketinggalan. Jadinya, saya disuruh menyapu jalan,” ujarnya.
Firdaus mengatakan, dipilihnya razia di pusat kota, yakni Jalan Sudirman, yang kepadatan lalu lintasnya tinggi. Ternyata, persentase pelanggar cukup besar.
“Ada sekitar 10 hingga 15 persen warga yang tak mengenakan masker. Pada umumnya mereka terburu-buru berangkat dari rumah,” ujarnya.
Baca: Syamsuar sebut gunakan masker 70 persen aman dari penularan virus corona
Walikota menekankan, penggunaan masker bagi warga Pekanbaru sangat penting. Hal ini untuk kemaslahatan semua warga Pekanbaru.
Kasubag Umum Satpol PP Pekanbaru, Baya Hasibuan mengatakan beberapa jam berjalan razia masker, sebagai bagian penerapan sanksi administrasi dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru 130/2020, terdata sudah 25 pelanggar disanksi.
“Untuk yang membayar denda delapan orang, selebihnya melakukan kerja sosial,” ungkap Baya Hasibuan.
“Kalau dia bawa gak pakai masker kita suruh push-up. Namun apabila tidak bawa sama sekali pelanggar akan didenda,” imbuhnya.***
Editor: Ilva