
Pangkalankerinci (Riaunews.com) – Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melarang masyarkat menggelar shalat Idul Adha 1442 H di lapangan terbuka.
Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 26 /SE/2021 yang ditandatangani bupati Pelalawan H Zukri.
SE tersebut mengatur tentang upaya pencegahan dan pengendaluan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan selama pelaksanaan Idul Adha.
Diantaranya menyangkut pelaksanaan takbir hanya diizinkan di masjid atau musala dan tidak dibenarkan melaksanakan takbir keliling atau kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Selanjutnya, pelaksanaan salat Idul Adha di kabupaten Pelalawan, tidak diizinkan dilaksanakan di lapangan terbuka, dan hanya dapat dilaksanakan di masjid/musala dengan kewajiban memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan, dan guna menghindari kerumunan disarankan panitia mendistribusikan langsung kerumah warga atau masyarakat.***