Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemko Pekanbaru bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 11 kelurahan di Kota Pekanbaru. Rencana penerapannya berlangsung pada akhir Maret 2021 ini.
“Kemungkinan akan segera kita terapkan akhir bulan ini,” ucap Wali Kota Pekanbaru Firdaus, usai melakukan Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19, Kamis (18/3/2021).
Firdaus menilai penerapan PPKM untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19 di sebelas kelurahan itu. “Pembatasan lebih ke aktivitas malam hari, pengawasan akan diperketat,” ujarnya.
Ia memaparkan, ada sebelas kelurahan dari 83 kelurahan yang kerap berada di zona rawan penularan covid. Kelurahan tersebut punya potensi penularan yang tinggi.
Adapun pembatasan kegiatan masyarakat akan diberlakukan di Kelurahan tersebut yakni Sidomulyo Barat di Kecamatan Tuah Madani. Rejosari dan Tangkerang Timur di Kecamatan Tenayan Raya.
Kemudian Tangkerang Tengah dan Sidomulyo Timur di Kecamatan Marpoyan Damai. Lalu Air Dingin, Simpang Tiga, Tangkerang Labuai dan Tangkerang Utara di Kecamatan Bukit Raya.
Ada juga Delima di Kecamatan Bina Widya. Lalu Limbungan di Kecamatan Rumbai. Tim satgas nantinya juga meninjau lagi indikator penentuan zonasi penularan Covid-19 bersama tim epidimolog.
“Jadi sebelas kelurahan ini tidak beranjak dari zona merah dan zona oranye, sulit sekali bergeser ke zona kuning,” lanjutnya.
Firdaus menyebut bahwa dirinya segera menerbitkan perwako terkait penerapan PPKM. Mereka menyiapkan sejumlah regulasi dan SOP penerapan PPKM.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.