Pekanbaru (Riaunews.com) – Upaya pemulihan tanah yang terkontaminasi minyak atau bioremediasi di Kabupaten Rokan Hilir oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dibahas di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Kamis (13/2/2020).
Pemprov Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama Komnas HAM memfasilitasi mediasi antara PT CPI dan perwakilan masyarakat yang mengadukan adanya lahan yang terkontaminasi minyak.
Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan saat memimpin mediasi tersebut mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi atas aduan yang diterima pihaknya dari masyarakat.
Waktu lalu, kata dia, Komnas HAM menerima pengaduan dari masyarakat atas nama Syafruddin tentang adanya sejumlah lahan warga di Kecamatan Bengkalis dan Rokan Hilir yang terkontaminasi minyak akibat kegiatan eksploitasi migas PT CPI.
“Dan karena ini ada pengaduan yang masuk ke Komnas HAM, dan kita sebagai lembaga independen yang diberi mandat oleh Undang-Undang, maka Komnas HAM berkewajiban untuk menindaklanjuti,” kata dia.
Munafrizal mengatakan, sebelum menggelar mediasi ini, pihaknya telah lebih dulu melakukan telaah terhadap aduan masyarakat tersebut.
“Dalam melaksanakan fungsi mediasi HAM ini, Komnas HAM ada tahapan, baik dalam bentuk pertemuan dengan para pihak, maupun cek lokasi di lapangan dan sebagainya. Termasuk juga melakukan korespondensi dengan masing-masing pihak untuk dimintai klarifikasi. Ini sudah kita lakukan,” katanya.
Kendati demikian, Komisioner Komnas HAM itu menyatakan pihaknya bukan pemutus suatu perkara. Namun, hanya pembuka jalan untuk mencari solusi atas permasalahan yang diadukan.
“Kita tidak dalam kapasitas sebagai hakim, dalam hal ini Komnas HAM hanya sebagai pihak ke tiga yang berperan menjadi moderator untuk mencari win-win solution dalam mediasi ini,” tutupnya.***