Pekanbaru (Riaunews.com) – Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Riau tak melarang masyarakat untuk menggelar shalat Idul Fitri di lapangan, meski kasus positif Covid-19 masih tergolong tinggi.
Gubernur Riau Syamsuar melalui Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski menyebut meski diperbolehkan, namun pelaksanaan shalat Idul Fitri nantinya tetap harus mematuhi protokol kesehatan, yakni mengenakan masker dan jaga jarak.
“Bagi masyarakat yang wilayahnya aman Covid-19 atau zona hijau dan zona kuning, pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di lapangan atau masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya, Jumat (30/4/2021).
Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri pada wilayah yang terpapar Covid-19 atau zona merah dan oranye, tegas Riski, maka pelaksanaan Salat Idul Fitri diharapkan di rumah masing-masing.
“Jadi yang menentukan wilayah aman zona hijau dan aman zona kuning, atau wilayah terpapar Covid-19 zona merah dan oranye itu ditentukan oleh tim gugus tugas dan bupati/walikota masing-masing daerah,” jelasnya.
Sementara untuk takbiran malam Idul Fitri, hanya boleh dilakukan di masjid atau musala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Itu pun jumlahnya dibatasi. Jadi bagi pengurus dan imam masjid atau musala yang melaksanakan takbiran Idul Fitri agar membatasi jamaahnya paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musahla. Sedangkan bagi wilayah zona merah dan oranye ketentuan pelaksanaan takbiran mengacu pada surat edaran bupati/walikota di daerah masing-masing,” terangnya
Riski menyatakan, imbauan tersebut berdasarkan dengan keputusan hasil rapat koordinasi antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau bersama pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Islam se-Provinsi Riau pada 29 April 2021.
Imbauan itu juga dalam mendukung surat edaran satuan gugus tugas penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan, serta surat edaran Gubernur Riau Nomor 75/SE/BKD/ 2021 tanggal 20 April 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan mudik atau cuti bagi pegawai ASN dan non ASN dalam masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Riau.
“Karena itu kami mengajak kepada MUI, Kemenaf dan Ormas serta lembaga dakwah kabupaten/kota agar dapat mensosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat. Termasuk kebijakan larangan mudik lebaran,” cakapnya.***