Pekanbaru (Riaunews.com) – Hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), meski tidak semua ASN bekerja dari rumah.
Dilansir Media Center Riau, Kamis (28/5/2020), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ihwan Ridwan mengatakan, ada beberapa kriteria ASN yang diperbolehkan bekerja di rumah saat pandemi Covid-19 ini.
“Pegawai yang berusia 55 tahun ke atas, sakit, hamil dan menyusui boleh bekerja dari rumah” kata Ikhwan Ridwan, Rabu (27/6/2020).
Baca: Tak masuk di hari pertama kerja, ini sanksi yang menunggu ASN Pemprov Riau
Selain ASN kriteria tersebut, tambah Ikhwan, wajib masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dia menjelaskan, kriteria masa kerja di rumah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tentang pelayanan sistem kerja PNS dan non PNS dalam rangka pencegahan Covod-19 di lingkungan Pemprov Riau.
Lebih lanjut Ikhwan menyampaikan, WFH pegawai Pemprov Riau berlaku sampai 29 Mei 2020 sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca: Nekat mudik, ASN Pemprov Riau siap-siap kena sanksi
“Apakah akan diperpanjang atau tidak, kita tunggu arahan pusat. Karena kebijakan ini sebagai upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau telah memperpanjang masa bekerja di rumah (WFH) pegawai sampai 29 Mei. Perpanjangan WFH sesuai SE Menpan-RB Nomor 54 Tahun 2020.***