Pekanbaru (Riaunews.com) – Indra Agus Lukman akan kembali memegang jabatan sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, setelah sempat dinonaktifkan karena dijadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi beberapa waktu lalu.
Pengembalian jabatan ke Indra karena yang bersangkutan menang dalam persidangan Praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kamis (28/10/2021) siang tadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto mengatakan bahwa Pemprov menghormati keputusan pengadilan.
“Kita menghormati putusan hukum tersebut. Sejak awal, kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak yang berwenang,” katanya, Kamis (28/10/2021).
Karena itu, lanjut SF Hariyanto, pihaknya Pemprov Riau tinggal menunggu kepastian hukum atas praperadilan tersebut. Jika sudah keputusannya, maka pihaknya juga akan menghormati hukum.
“Kalau sudah ada kepastian hukumnya atau inkrah, maka pencopotan jabatannya kita kembalikan sebagai Kepala ESDM Riau,” pungkas SF Hariyanto.***