Penerimaan dan pembagian zakat fitrah harus ikuti protokol Covid-19


Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Mahyudin mengatakan, untuk pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah yang dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan mushalla harus mengikuti protokol Covid-19.

Menurutnya, teknis pengumpulan zakat sedapat mungkin meminimalkan kontak fisik langsung. Dan untuk teknis penyaluran zakat dihindari menggunakan kupon dan mengumpulkan masa.

“Zakat fitrah ketika menerima dan membagikan ikuti protokol kesehatan dengan physical distancing. Dan terutama ketika membagi zakat, hindari kerumunan atau berkumpul dengan tidak membagikan kupon,” katanya, Rabu (29/4/2020).

Dilanjutkan, UPZ yang mengantarkan ke mustahik atau yang menerima, dengan kata lain mustahik cukup menunggu di rumah masing-masing.

Selanjutnya, nilai zakat fitrah bagi Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan harga beras di Kabupaten/Kota setempat.

“Diharapkan paling lambat tanggal 29 Syawal 1441 Hijrah telah dilaporkan kepada Kemenag Riau hasil pengumpulan dan pendistribusiannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *