Penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga 15 Desember 2020

STNK Pajak kendaraan
Pekanbaru (Riaunews.com) – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Riau yang terlambat membayar pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2020 mendatang.

Baca: Denda pajak kendaraan selama masa tanggap darurat Covid-19 dibebaskan

Menurut Kepala Bapenda Riau, Herman, keputusan ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam membayar pajak.

“Memang rencana awal memang hanya akan diberlakukan pada periode September saja. Tapi karena antusiasme masyarakat masih tinggi, maka program ini kita perpanjang sampai 15 Desember 2020,” kata Herman.

Sebelumnya Bapenda Riau menetapkan masa penghapusan denda pajak mulai 1 hingga 30 September 2020.

Namun, kemudian diputuskan untuk diperpanjang mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2020 mendatang.

Masih kata Herman, karena awalnya hanya memberikan tenggang waktu pembayaran selama satu bulan dikarenakan untuk mengantisipasi masyarakat membayar diakhir periode. Sehingga terjadi penumpukan yang tidak diharapkan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca: Ringankan beban masyarakat, Pemprov Riau siapkan Pergub penghapusan denda pajak

“Namun ternyata sejak awal atau hari pertama hingga akhir periode yang ditetapkan, antusiasme masyarakat sama tingginya. Untuk itu dilakukan perpanjangan masa penghapusan denda tersebut,” terangnya.

Menurutnya, dengan penghapusan denda pajak, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berupa pokoknya saja, sedangkan denda keterlambatan tidak dibayar.

“Jadi dendanya dihapus 100 persen, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan pokoknya saja,” cakapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *