Rabu, 27 September 2023

Penghapusan denda PKB dimasa Pandemi justru tingkatkan PAD

Kantor Samsat Pekanbaru tempat warga membayar pajak kendaraan bermotor.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau Syamsuar, mengakui kebijakan insentif berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 29 Mei 2020 yang lalu, berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Disebutkan, hingga 30 Mei 2020 jumlah pokok pajak kendaraan bermotor yang terkumpul mencapai Rp23,8 miliar.

Baca: Musim corona, UMKM beromzet kurang dari Rp4,8 M kini dibebaskan dari pajak

Keringanan bagi masyarakat berupa penghapusan denda akibat terlambat membayar PKB yang jatuh tempo, disebut Syamsuar mendorong masyarakat Riau membayar pajak lebih baik dibandingkan kwartal pertama tahun 2020.

“Pendapatan dari sektor pajak motor memang kita beri keringanan dengan membebaskan denda keterlambatan bayar pajak dan cukup membayar pokoknya saja,” ujar Gubri, sebagaimana dilansir Media Center Riau, Selasa (9/6/2020).

Syamsuar mengaku Pemprov menyusun kebijakan tersebut di masa pandemi COVID-19 agar pemerintah tetap dapat meraup PAD namun tidak terlalu membebankan denda kepada wajib pajak yang sudah jatuh tempo.

Sementara itu, pelaksana tugas Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menjelaskan, kebijakan tersebut membantu pemerintah mengisi kas daerah di masa sulit.

Baca: Denda pajak kendaraan selama masa tanggap darurat Covid-19 dibebaskan

Dijelaskan, untuk jumlah pokok pajak kendaraan bermotor yang berhasil diraup dari 12 kabupaten/kota se-Riau, yakni sebesar Rp 23.884.408.000, sementara jumlah keringanan denda pajak yang di berikan adalah sebesar Rp. 6.057.244.061,
untuk 25.687 unit kendaraan bermotor.

“Alhamdulillah minat warga Riau dalam membayar pajak masih tinggi dengan adanya program dihilangkannya denda keterlambatan pajak motor yang berlaku hingga 29 Mei 2020 yang lalu,” tambah Syahrial.

Syahrial menambahkan pihaknya akan membuat beberapa program untuk menggenjot pendapatan daerah di momen yang tepat.***

Tinggalkan Balasan