Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, pada tahun 2022 akan menerapkan kebijakan diskon 100 persen untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah karena saat ini banyak kendaraan beroperasi di Riau, namun tidak menggunakan plat nomor Riau.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, untuk menerapkan program tersebut, Bapenda Riau harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD). Di mana undang-undang tersebut sebagai pengganti Undang-Undang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan.
“Sebenarnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Riau yang mengakomodir pengurusan BBNKB bisa diskon 100 persen sudah final. Artinya tinggal menunggu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saja perubahan Perda itu dan saat ini masih proses harmonisasi. Namun awal tahun 2022 terbit Undang-Undang HKPD, dan pihak Kemendagri memberitahu kita untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tersebut,” kata Syahrial, Rabu (9/3/2022).
Dilanjutkannya, saat ini pihaknya menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait penyesuaian tersebut. Sebab pihak Kemendagri akan menyampaikan perihal perubahan itu melalui surat resmi.
“Namun sembari menunggu surat itu, kami secara bertahap melalukan penyusuan Perda Pajak menyesuaikan Undang-Undang HKPD tersebut. Karena adanya aturan baru ini sama saja menyusun Perda baru yang bisa mengakomodir program BBNKB 100 persen,” terangnya.
Syahrial menambahkan, dengan kebijakan BBNKB 100 persen itu diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab saat ini potensi kendaraan plat non BM cukup banyak beroperasi di Riau.
“Kendaraan non BM ini masih banyak beroperasi di Riau. Sementara mereka tonase angkutan besar, sedangkan kapasitas jalan kita hanya bisa menahan beban 8-10 ton. Tentu jalan kita cepat rusak. Namun mirisnya mereka bayar pajak bukan di Riau,” ungkapnya. ***