Pekanbaru (Riaunews.com)- Perkembangan zaman disertai dengan kemajuan teknologi yang cepat menuntut dunia pendidikan untuk melakukan transformasi agar dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan. Saat ini, dunia usaha dan dunia industri (DUDI) membutuhkan tenaga kerja yang tidak hanya kompeten secara hard skill. Namun, juga memiliki kemampuan soft skill sehingga dapat beradaptasi dengan kondisi yang kian dinamis dan kompetitif.
Pendidikan vokasi memiliki peran strategis untuk menghasilkan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan oleh DUDI. Sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pendidikan vokasi yang selaras atau link and match dengan kebutuhan DUDI, Pemerintah Provinsi Riau mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penguatan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Melalui Kemitraan dengan Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan apresiasi atas terbitnya Pergub tersebut. Nadiem menyampaikan harapan yang besar atas terbitnya Pergub vokasi di Riau ini. Ia menginginkan kebijakan itu akan berdampak besar pada peningkatan mutu pendidikan vokasi khususnya di Provinsi Riau.
“Oleh karena itu saya mengapresiasi upaya Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk merancang Peraturan Gubernur tentang vokasi yang diluncurkan pada hari ini,” ucapnya saat mengikuti peluncuran Pergub Penguatan Vokasi secara virtual, Selasa (22/2/2022).
Sementara, Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, Provinsi Riau memiliki banyak industri-industri besar yang sangat potensial di sektor ekonomi nasional. Oleh sebab itu, adanya Peraturan Gubernur (Pergub) ini menjadi sebuah instrument bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi melalui kemitraan dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja.
“Dengan adanya Pergub yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan DUDI, diharapkan setiap satuan pendidikan vokasi dapat menyelenggarakan proses pembelajaran yang berbasis kemitraan dengan industri, dari mulai proses penyusunan kurikulum hingga penyerapan lulusan,” ujar Syamsuar.
Syamsuar menjelaskan, Pergub terkait penguatan pendidikan vokasi ini sudah sejalan dengan upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam mentransformasi pendidikan vokasi. Sehingga mampu mengurangi kesenjangan pembelajaran dengan kebutuhan dunia kerja. Dalam hal ini, Provinsi Riau ditunjuk menjadi salah satu akselerator daerah Program Menara Vokasi Kemendikbudristek yang diampu oleh Politeknik Negeri Bengkalis.
“Kami mengapresasi pembentukan akselerator daerah melalui Program Menara Vokasi yang digagas Kemendikbudristek. Program ini merupakan titik balik bersinerginya seluruh pemangku kepentingan mulai dari satuan pendidikan vokasi, Pemerintah Daerah, industri, hingga media massa untuk bersama-sama mewujudkan link and match yang nantinya memberi dampak keekonomian,” tuturnya.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 tidak terlepas dari agenda link and match Kemendikbudristek yang tertuang dalam 8+i. Adapun komponen ruang lingkup yang diatur dalam Pergub ini mencakup:
a) penyelarasan kurikulum;
b) pembelajaran berbasis proyek;
c) pendidik atau instruktur dari Industri, dunia usaha dan dunia kerja;
d) magang guru dan instruktur di industri, dunia usaha dan dunia kerja;
e) pemagangan/praktek kerja lapangan bagi siswa, peserta didik dan peserta pelatihan;
f) sertifikasi;
g) pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan vokasi;
h) penyerapan lulusan; dan
i) beasiswa dan bantuan sarana prasarana lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan hal-hal yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penguatan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Melalui Kemitraan dengan Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja akan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan.
“Kami akan kawal dan pastikan hal yang tercantum pada Pergub tersebut berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Dijelaskan Kamsol, Pergub vokasi tersebut, provinsi Riau adalah daerah pertama yang memilikinya. Karena itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) memberikan apresiasi.
“Baru Riau yang mempunyai Pergub vokasi SE indonesia, dan hal tersebut diapresiasi oleh Menakertrans dan Mendikbud Ristek,” katanya.***