Pekanbaru (Riaunews.com) – Merebaknya perkembangan Virus Corona (Covid-19) yang terjadi saat ini, tak menghentikan Kementerian Agama Riau melayani calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Hanya saja prosesi akad nikah yang dilakukan diperketat, ada persyaratan yang harus dipatuhi oleh calon pengantin dan keluarga.
Dikatakan Kepala Bidang Bidang URAIS (Urusan Agama Islam) Kanwil Kemenag Riau, Afrialsah Lubis, pernikahan tetap bisa dilakukan di KUA kecamatan masing-masing.
“Tak masalah jika pasangan ingin segera melangsungkan pernikahan dan bisa dilakukan di KUA Kecamatan masing-masing. Namun prosesi akad nikah diperketat dan syarat yang harus dipatuhi calon pengantin dan keluarga,” sebutnya, Rabu (1/4/2020).
Lebih jauh ia menyampaikan, karena kondisi saat ini sedang merebak wabah virus corona, maka calon pengantin harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kemudian jumlah yang hadir harus terbatas atau dibatasi. Begitu juga dengan waktu dan tempat pelaksanaannya.
Disampaikan juga, dalam pelaksanaannya, setiap orang yang mengikuti prosesi akad harus memakai APD seperti masker, sarung tangan dan di ruang berventilasi yang sehat. Kemudian karpet digulung dan selepas proses akad lantai langsung dibersihkan dan yang hadir hanya enam orang atau keluarga inti saja.
Untuk pelayanan tatap muka atau yang bersifat langsung di KUA, untuk sementara ditiadakan, sedangkan untuk pendaftaran nikah bisa secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
“Berkas persyaratan bisa melalui email atau WA Ke Kua/Penghulu yang sudah dicantumkan di setiap kantor KUA atau Cabang Pembantu KUA Kecamatan masing-masing,” tutupnya.***