
Pekanbaru (Riaunews.com) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto melarang keras kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Karena itu, Sekda Riau meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menerima bukti pengisian BBM menggunakan biosolar, kecuali kendaraan untuk pelayanan umum.
Hal itu ditegaskan SF Hariyanto usai rapat membahas pengawasan pendistribusian BBM di Provinsi Riau dengan pihak PT Pertamina, Kamis (10/3/2022) di kantor Gubernur Riau.
“Plat merah tidak boleh mengisi biosolar. Akan kita sampaikan ke OPD agar tidak menerima bukti pembayaran BBM biosolar,” tegas SF Hariyanto.
Penegasan tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Lebih lanjut SF Hariyanto mengatakan, permasalahan kelangkaan biosolar di sejumlah SPBU perlu segera ditindaklanjuti. Apalagi sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan, dimana angkutan barang sangat tinggi.
“Teknisnya akan dirapatkan lagi. Nanti kita akan ajak Forkopimda, tapi nanti kita usulkan saran kita apa, salah satunya adanya penjagaan dari pihak kepolisian di SPBU, pengawasan kendaraan,” ujarnya.
SF Hariyanto menjelaskan, bahwa rapat bersama PT Pertamina tersebut merupakan awal untuk membahas materi yang akan disampaikan dalam rapat lanjutan bersama Gubernur Riau dan Forkopimda Riau, untuk mengambil langkah kebijakan lebih lanjut.
“Artinya kita sudah membahas, memang terdapat kelangkaan solar, dan kita lihat di seluruh SPBU ini banyak yang antre. Hasil rapat ini akan kita sampaikan ke Forkopimda untuk mengambil kebijakan,” pungkasnya.***