Sabtu, 15 Maret 2025

Syamsuar Diminta Segera Terbitkan Pergub Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Gratis

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

Pekanbaru (Riaunews.com) – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Sugeng Pranoto berharap revisi peraturan daerah (Perda) memberlakukan menggratiskan biaya mutasi balik nama kendaraan dari non BM ke BM harus segera disusul oleh terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub).

Pemprov Riau, kata Sugeng, harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar targetnya bisa dicapai.

“Kita minta sosialisasi secepatnya dan tentunya Pergub untuk ini juga segara dibuat. Karena tujuan dari penggratisan bea baik nama ini salahsatunya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah. Dimana pemilik kendaraan selama ini enggan balik nama karena ketakutan biaya mahal jadi lebih mudah,” ujarnya, Sabtu (19/2/2022) sebagai mana dilansir Cakaplah.

Polisiti PDIP ini mengatakan, mulai tahun 2022 ini seluruh kendaraan non-BM yang mau mutasi ke BM di Riau resmi digratiskan, pemerintah daerah bersama DPRD sepakat aturan ini untuk mengejar pendapatan pajak kendaraan yang lebih maksimal.

Selain menggratiskan bea balik nama, dalam revisi Perda yang baru ini juga diatur tentang pajak air Permukaan. “Kita mengharapkan agar tahun ini bisa dimaksimalkan semuanya,” harapnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *