Minggu, 24 November 2024

Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, ini petunjuk MUI Riau

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pelaksanaan shalat Idul Fitri oleh Pemprov Riau di masa Gubernur Arsyadjuliandi Rachman.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau Nazir Karim mengatakan, pihaknya melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk menyampaikan petunjuk pelaksanaan sholat Idul Fitri yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini ditengah pandemi wabah Covid-19.

Dalam pertemuan itu, MUI menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau terkait saran dari MUI dalam pelaksanaan solat idul Fitri, di Riau, dimana sudah ada petunjuk dari MUI pusat.

Di antara yang mesti diperhatikan adalah meminta untuk tidak melaksanakan sholat Idul Fitri bagi daerah yang masuk dalam zona merah dan kuning.

Baca: Masih Pandemi Covid-19, Muhammadiyah sarankan shalat Idul Fitri di rumah

Sedangkan untuk daerah yang sudah diyakini masuk dalam zona hijau maka dipersilahkan menjalankan solat idul Fitri di lapangan di Mesjid dan Mushalla.

“Untuk daerah yang saat ini pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dibolehkan juga bagi sebagian daerah yang dianggap berada di zona hijau menjalankan solat idul Fitri,” ujar Nazir Karim, sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Sabtu (16/5/2020).

Nazir Karim memberikan contoh di Pekanbaru, ada satu kawasan atau perumahan yang sampai saat ini masih aman dan penduduknya juga merasa aman karena sudah membatasi akses selama ini dengan luar, maka dibolehkan melaksanakan solat ied.

Baca: Fatwa MUI bolehkan shalat Idul Fitri di rumah, ini ketentuannya

Begitu juga kata Nazir Karim untuk daerah Pedesaan di Riau dan sebagian daerah-daerah yang masih aman di wilayah PSBB.

“Hanya saja tetap bila melaksanakan solat di lapangan, mesjid dan Musalla, patuhi pada protokol yang ditetapkan, bawa sajadah, jaga jarak dan sediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer,” jelas Nazir Karim.

Nantinya kata Nazir Karim, pemerintah Kabupaten dan Kota akan melakukan kordinasi dengan MUI untuk pelaksanaan teknis solat idul Fitri di daerah yang ditetapkan bisa menjalankan tersebut.

Sedangkan bagi masyarakat yang wilayahnya masuk dalam zona merah, seperti Dumai dan Kecamatan Tampan, misalnya menurut Nazir Karim lebih baik sholatnya di rumah saja diganti dengan sholat Dhuha.

Baca: Ramadhan dan Lebaran bakalan sepi, Menteri Agama tiadakan shalat tarawih berjamaah dan Idul Fitri

“Solat Dhuha saja di rumah memohon kepada Allah pertolongan agar segera dicabut wabah ini, karena covid-19 ini juga dari Allah kita mohon padanya untuk diambilnya dari muka bumi,”ujar Nazir Karim.

Ulama sudah bersepakat kata Nazir Karim untuk membolehkan umat untuk tidak menjalankan ibadah solat idul Fitri tahun ini karena ada illatnya, atau dalam keadaan darurat.

“Kalau dilaksanakan di rumah bisa saja asal bisa menjalankan rukun dan syaratnya, namun untuk diketahui solat idul Fitri ini adalah solat jamaah jadi tidak bisa dikerjakan sendirian, kalau sendiri lebih baik solat Dhuha saja,” ujarnya.

Bila pun tetap ingin berjamaah di dalam keluarga maka menurut mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim ini harus ada yang bisa Khotib dan imam.

“Namun yang harus kita maknai pada saat lebaran nanti kita harus bergembira ria menyambut kemenangan, menyambut kebahagiaan, kita juga sudah menang melewati ujian virus yang diturunkan Allah ini,” jelas Nazir Karim.

Sedangkan untuk silaturrahmi juga menurut Nazir Karim tetap dilakukan, bila tidak bisa bertemu dan bertatap muka langsung bisa dilakukan menggunakan teknologi yang ada.

“Intinya kita sambut kemenangan ini, kita hidupkan mesjid dan mushalla dengan lantunan takbir di malam Lebaran nanti meskipun dalam keadaan pembatasan,” jelas Nazir Karim.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *