Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.
“Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Namun, Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para tersangka tersebut. Sebagaimana aturan main di KPK, identitas tersangka dan kontruksi perkara akan disampaikan ke publik berbarengan dengan penahanan pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: KPK Obok-obok Ruang Kerja Gubernur BI Cari Barang Bukti Kasus Dana CSR
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Rudi Setiawan.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin 16 Desember 2024, malam. Penggeledahan tersebut, salah satunya menyasar ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan.
Dalam perkara tersebut, Rudi menyatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan identitas mereka.
“Kami sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujarnya.***