Senin, 9 Desember 2024

Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Baru Judi Online Pegawai dan Staf Ahli Komdigi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Jumlah tersangka yang ditangkap dalam kasus judi online di Komdigi terus bertambah. (Foto: Media Indonesia)

Jakarta (Riaunews.com) – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kini jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 26 orang.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Ahad (1/12/2024), sebagaimana dilansir Tribunnews.

“Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang,” ujar Ade Ary, dalam keterangannya.

Baca Juga: Polisi Agendakan Panggil Mantan Menkominfo Budi Arie Usai Pilkada Terkait Kasus Judi Online di Komdigi

Dua orang tersangka baru berinisial AA yang ditangkap pada 26 November 2024 dan F alias W alias A diamankan dua hari setelahnya.

“Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024,” katanya.

“Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024,” sambung dia.

Kepolisian dalam kasus tersebut menyita beberapa barang bukti dari tangan kedua tersangka.

Mulai telepon genggam (HP) hingga uang tunai dengan berbagai mata uang senilai ratusan juta.

“Dari tersangka AA yakni 1 unit handphone 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400,” ucapnya.

“Sedangkan dari Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000,” lanjut Ade Ary.

Ia menuturkan, saat ini penyidik masih memburu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C,” tutur eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Menurut Ade Ary, penyidik masih menunggu hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran dana dari kasus itu.

“Sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset,” katanya.

“Maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” sambung dia.

 

26 mobil mewah pegawai Komdigi disita

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita 26 mobil mewah dari para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Deretan barang bukti mobil mewah itu dipamerkan di depan Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, terdapat mobil Mercedes-Benz (Mercy), Lexus, Toyota Innova Zenix, Hyundai Ioniq, Subaru, dan Toyota Fortuner.

Selain itu, ada barang bukti berupa dua unit motor gede atau moge dan satu vespa matic yang ditampilkan.

Terdapat garis polisi yang mengelilingi puluhan barang bukti deretan mobil mewah tersebut.

Baca Juga: Ini Peran Keponakan Megawati Terkait Kasus Judi Online Komdigi Menurut Polisi

Saat ini, jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

“Total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (24/11/2024).

Dari 24 tersangka tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sedangkan 14 orang lainnya adalah warga sipil.

Satu tersangka terakhir yang ditangkap yaitu berinisial B, penghubung antara bandar judi online dengan pegawai Kementerian Komdigi.

“Bandar judi online dan agen-agen judi online menitipkan menitipkan website-nya kepada tersangka B untuk tidak diblokir,” ujar Kabid Humas.

Dari tangan B, polisi menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar yang merupakan setoran dari para bandar judi online.

“Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp 150 miliar,” ungkap Ade Ary.

“Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” imbuh dia.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan