Aksi Demo YRHW di Kajati Riau. Istimewa
PEKANBARU (RiauNews.com)-Yayasan Riau Hijau Wacht, Jumat (23/4/21) menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau terkait dugaan kegiatan tambang ilegal galian c yang dilakukan oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), PT Pembangunan Perumahan dan PT Rifansi Dwi Putra dan PT Pembangunan Perumahan.
Usai aksi yang berjalan damai tersebut, ketua YRHW Tri Yusteng Putra yang didampingi Sekretaris Oloan mengatakan pihaknya melakukan audiensi sekaligus memberikan bukti kepada Kajati Riau terkait kegiatan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
” Kami menduga adanya kingkalikong antara pemerintah, SKK Migas terkait pembiaran kegiatan tambang ilegal jenis meneral bukan logam batuan(tanah urug) di areal konsesi PT CPI ini,” kata Yusteng.
Sehingga sambung Yusteng PT Rifansi Dwi Putra dan PT Pembangunan Perumahan yang merupakan rekanan PT CPI dengan leluasa melakukan kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Kegiatan ilegal ini diduga merugikan negara yaitu Kabupaten Siak dan Pemrov Riau karena tidak ada pemasukan dari pajak tambang,” jelasnya.
Selain itu lanjut Yusteng, kegiatan ini telah berdampak pada kerusakan lingkungan karena kegiatan tersebut diduga tidak memiliki Amdal
“Untuk itu kami dari Yayasan Tiau Hijau Watch mendesak Kejati Riau untuk mengusut dugaan korupsi pajak tersebut, diduga pemerintah dan SKK Migas mengetahui namun tidak ada tindakan dari institusi negara yang berwenang. Bahkan kami juga telah melaporkan hal tersebut ke DLHK Provinsi Riau dan SKK Migas namun hingga kini tidak ditindak,” ucap Yusteng.
Yusteng menambahkan pengelolaan Blok Rokan oleh PT CPI Agustus 2021 akan berakhir, YRHW berharap sebelum kontrak tersebut berakhir sudah ada tindakan hukum dari aparat terhadap dugaan tambang ilegal tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.