Sabtu, 25 Januari 2025

Diduga Ilegal, FMMTR Laporkan IUP PT Agro Abadi ke Kajati Riau

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

FMMTR Saat menyerahkan laporan tentang dugaan IUP PT Agro Abadi ilegal ke Kajati Riau, Kamis (10/6/21). Istimewa

PEKANBARU (RiauNews.com)-Setelah memasang papan bunga di kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau pada tanggal 6 Juni lalu, Forum Mahasiswa Masyarakat Tempatan Riau (FMMTR) Kamis (10/6/21) kembali mendatangi Kajati Riau untuk melaporkan secara resmi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Agro Abadi yang diduga ilegal.

” Hari ini secara kita telah laporkan IUP PT Agro Abadi yang kami duga ilegal ke Kajati Riau,” kata ketua FMMTR, Edi Gustyn, Rabu (9/6/21) kepada sejumlah media.

Dijeskannya IUP PT Agro Abadi terbit pada tahun 2006 lalu, dikeluarkan oleh Bupati Kampar yang saat itu dijabat oleh Jefri Noer. Namun anehnya lahan yang diterbitkan HGU tersebut merupakan lahan HPHTI Transmigrasi PT Rimba Seraya Utama (RSU), dua perusahaan ini adalah anak dari PT Panca Eka Bina Plywood Industri (PEBPI)

“Jadi kami duga Jefri Noer telah menyalahgunakan wewenang selaku Bupati Kampar saat itu untuk menerbitkan IUP PT Agro Abadi yang jelas-jelas tidak memiliki HGU,” jelasnya.

IUP PT Agro Abadi yang diterbitkan oleh Jefri Noer ini seluas 4500 hektar yang berlokasi di Desa Sungai Bungo, Gading Permai, Buluh Nipis, Kepau dan Mentulik, Kabupaten Kampar.

“Untuk itu kami meminta kepada Kajati Riau untuk segera menindaklanjuti laporan kami,” kata Edy.

Jika tidak lanjut Edy pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Kejagung RI, karena ini adalah persoalan serius, negara telah dirugikan dari sektor pajak.

Dimintai tanggapannya, humas PT PEBPI Imelda merespon permintaan konfirmasi melalui Whattshap.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *