Jakarta (Riaunews.com) – Akun media sosial X (dulu Twitter) Anies Baswedan diserbu netizen terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan Thomas Tri Kasih Lembong oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula.
“abah, kasih statement dong terkait penetapan tersangka tom lembong ????? kaget banget akutu demi beneran deh,” cuit @cowbalagi.
“Dengan ditahannya Tom Lembong, apakah pak @aniesbaswedan masih berani dan yakin ada orang yg mau gabung pattai bapak? Baru merapat ke bapak bisa dikorek2 semuanya,” tulis @2024_anies62406.
Baca Juga: Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Dipakaikan Rompi Pink
“Pak dengar om @tomlembong jadi tersangka sangat sedih….,” komentar @ayampetaru29700.
Beberapa netizen lain juga nyinyir dengan Anies Baswedan, meski ada juga yang membela dan bertanya-tanya. Mengapa kasus 2015 baru ditangkap sekarang.
Seperti diketahui, Tom Lembong merupakan sohib Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.
Lembong kerap menemani Anies dalam berkampanye. Ia menjadi Co-Captain tim kampanye pemenangan Anies. Keduanya beberapa kali juga tampil bersama secara daring.
Kasus Lembong
Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjelaskan kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam menerbitkan perizinan impor gula kristal mentah pada 2015-2016. Inisial CS, yang merupakan direktur pengembangan bisnis PT PPI, juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Tom Lembong Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
“Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023,” kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Adapun kedua tersangka adalah TTL (Tom Lembong) selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016 dan kedua yakni CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016.
Qohar menerangkan, kronologis kasus ini bermula pada 2015 ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai menteri pedagangan.
Dikatakan pada periode tersebut, dilakukan rapat koordinasi (rakor) antar lembaga dan kementrian. Hasil dari rakor tersebut, menyatakan Indonesia mengalami surplus gula.
“Sehingga hasil rapat koordinasi tersebut, diputuskan pemerintah tidak perlu, atau tidak membutuhkan impor gula,” begitu kata Qohar. Akan tetapi keputusan rakor tersebut, disimpangi.
Tom Lembong, sebagai menteri perdagangan ketika itu, menerbitkan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.