Sabtu, 15 Maret 2025

Alasan Hakim PT Memperberat Hukuman Harvey Moeis: Tak Ada Hal yang Meringankan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman pada Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. (Foto: Merdeka.com)

Jakarta (Riaunews.com) – Jakarta Harvey Moeis, pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, baru saja menerima vonis yang lebih berat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Setelah sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, hukuman Harvey kini diperberat menjadi 20 tahun penjara. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar dan praktik korupsi yang sistematis.

Perjalanan kasus Harvey Moeis dimulai dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk beberapa tahun lalu.

Sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, Harvey didakwa telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Proses hukum yang panjang akhirnya mencapai puncaknya dengan putusan banding yang memperberat hukumannya.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan bagi Harvey Moeis, sehingga memutuskan untuk menjatuhkan hukuman maksimal.

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Sebelumnya, pada Senin (23/12/2024), Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Harvey Moeis.

Putusan tersebut mendapat banyak sorotan dari masyarakat, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapat Rp300 triliun.

Bahkan Presiden Prabowo Subianto turut mengomentari bahwa hukuman yang seharusnya didapatkan Harvey Moeis lebih berat.

Usai berjalan beberapa waktu, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Menurut, Hakim Ketua Teguh Harianto, hukuman diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penasihat hukum Harvey.

“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ujar Hakim Ketua di sidang pembacaan putusan banding majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2), mengutip ANTARA.

Terkait pidana denda, Hakim Ketua menetapkan besaran sebesar Rp1 miliar, namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi 8 bulan. Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey, juga diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Putusan ini juga telah mempertimbangkan perbuatan Harvey yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tambah Hakim Ketua.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *