Pekanbaru (Riaunews.com) – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V berharap kasus pencurian sawit oleh warga tidak terulang kembali. Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN V, Bambang Budi Santoso menuturkan, pihaknya selalu berupaya menjaga harmonisasi dan memberdayakan masyarakat sekitar kebun atau unit di wilayah Provinsi Riau, termasuk Kebun Sei Rokan di Kabupaten Rokan Hulu.
Dia menjelaskan, sudah menjadi kegiatan rutin bagi PTPN V melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar kebun antara lain mempekerjakan masyarakat sebagai tenaga pemeliharaan, pemberian bantuan sembako, pembangunan sarana ibadah dan fasilitas pendidikan hingga melakukan kerja sama dengan masyarakat desa untuk menanam budidaya jahe merah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Baca: Anggota DPR prihatin rakyat tidak mampu dipidanakan PTPN
“Oleh karena itu, kami menyayangkan peristiwa perbuatan melawan hukum seperti pencurian di Kebun Sei Rokan yang seharusnya tidak terjadi di tengah masyarakat dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Bambang kepada wartawan, Ahad (7/6/2020).
Bambang mengklaim dalam rangka mengurangi dampak pandemi Covid-19, PTPN V membantu masyarakat kurang mampu melalui penyaluran 8.600 paket sembako senilai Rp 1,2 miliar di lingkungan sekitar perusahaan termasuk areal di sekitar Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu yang bekerja sama dengan unsur pemerintahan desa setempat agar bantuan tepat sasaran. Selain itu, perusahaan melakukan penyerahan bantuan alat medis bagi puskesmas dan rumah sakit yang menangani Covid-19.
“Manajemen PTPN V memutuskan untuk mengalokasikan dana sosial terkait pandemi Covid 6 kali lipat dibandingkan anggaran yang tersedia, sebagai wujud komitmen dan kepedulian kami terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasi kami,” ujarnya.
Terkait kasus pencurian tandan buah segar sawit yang dilakukan seorang warga berinisial RMS (31), yang bersangkutan kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada hari selasa tanggal 2 Juni 2020. Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu telah memutuskan menjatuhkan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan tanpa harus menjalani hukuman kurungan tersebut.
Baca: Curi sawit senilai Rp76 Ribu buat beli beras, ibu 3 anak di Rohul diperkarakan PTPN V
“PTPN V tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum serta berharap kejadian pencurian seperti ini tidak terjadi kembali,” tegas Bambang.
Sebelumnya diberitakan, RMS mencuri tiga tandan buah segar sawit milik PTPN V Sei Rokan, Tandun, Rokan Hulu (Rohul) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Meski dia tak ditahan, namun RMS yang memiliki tiga anak itu menjalani hukuman masa percobaan selama dua bulan.
RMS yang merupakan warga Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul itu menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan Hakim Tunggal Rudy Cahyadi SH.
Pada sidang Tipiring itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rudy Cahyadi dengan Panitera Pengganti Suridah SH, menjatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa Rika karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan selama tujuh hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum percobaan selama dua bulan.
Vonis itu dijatuhkan dengan pertimbangan jika dilakukan penahan maka tidak ada yang menjaga tiga buah hatinya. Sementara suami RMS bekerja di luar daerah. Rika dibebankan dengan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sementara, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Budi Raharjo Kisnanto Rabu (3/6) mengatakan, ibu rumah tangga yang berusia 31 tahun itu divonis bersalah lantaran melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, di hari Selasa itu.
“Dalam hal ini sudah disidangkan dan dengan putusan nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan,” katanya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.