Sabtu, 8 Februari 2025

AMMK Riau Desak Kejati Riau Jadikan Indra Gunawan Eet Sebagai Tersangka

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Aksi demo AMMK yang mendesak Kejati Riau jadikan Indra Gunawan Eet sebagai tersangka kasus korupsi Kabupaten Bengkalis. (Foto: Cakaplah)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali didesak untuk menetapkan Indra Gunawan Eet sebagai tersangka dugaan korupsi di Bengkalis.

Desakan tersebut dilontarkan Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) Riau saat melakukan aksi yang ketiga kalinya di depan gedung Korps Adhyaksa Riau yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (8/4/2021).

Dikutip Cakaplah.com, puluhan pengunjuk rasa itu datang ke Kejati Riau sambil membawa spanduk yang memuat gambar mantan Ketua DPRD Riau tersebut, sambil menyampaikan pernyataan sikap yang berisi poin tuntutan terkait dugaan korupsi anggaran di Kabupaten Bengkalis dari 2013-2015 dan 2017-2019.

Menurut Koordinator Umum AMMK Riau, Muhammad Khuzairi Akbar, meski kasus dugaan korupsi proyek multiyears di Bengkalis sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya menilai masih terdapat “tebang pilih”. Sebab, dari fakta persidangan beberapa waktu lalu, disebutkan mantan Ketua DPRD Riau itu ikut menerima uang dari hasil korupsi yang diberikan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA).

“Pasca putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap tersangka M Nasir dan Hobby Siregar (almarhum) dalam kasus korupsi proyek multiyears tahun anggaran 2013-2015, jelas-jelas dalam fakta persidangan di mana ada aliran dana sebesar Rp 2 miliar dibagikan kepada anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014,” tuturnya dalam orasi di depan Kejati.

Dia membeberkan, di proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis itu memiliki dengan nilai proyeknya sebesar Rp 2,5 triliun. Dari penyimpangan itu, ditemukan dugaan kerugian Negara sebesar Rp 475 miliar.

“Dalam fakta persidangan, pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis adapun dana mengalir ke mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014,” tuturnya.

Orang-orang yang dimaksud ialah Indra Gunawan Eet selaku Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014,. Dia diduga menerima sebesar Rp 100 juta, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Jamal Abdillah dan Firzhal Fudhoil.

Indra Gunawan juga dihadirkan di persidangan korupsi proyek pembangunan Jalan Duri -Sei Pakning di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hakim anggota menyebut dia berbelit-belit dan pembengak (pembohong).

Di sidang disebutkan Indra Gunawan Eet dan Syahrial diduga menemui Triyanto pihak PT CGA di Surabaya untuk mengambil uang sebesar Rp 1,5 miliar pada 2017. Ketika itu Eet menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dan Syahrial sebagai Ketua Komisi II DPRD.

Ruby Handoko alias Akok mantan kontraktor dan sekarang ketua komisi II membidangi ekonomi dan pembangunan DPRD Bengkalis, dan bersama Syahrial juga mengaku mendanai Eet sebesar Rp 3,5 miliar untuk menjadikan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024.

Massa juga mengungkap keterlibatan mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis, Tajul Mudaris dalam permintaan fee proyek ke PT CGA melalui Triyanto. Disepakati fee 2,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Itu diungkapkan saat bertemu di Kedai Kopi Bengkalis di Pekanbaru.

Massa juga menilai, Tajul terlibat dugaan penyimpangan bnggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD Bengkalis 2019 – 2020 senilai Rp 12 miliar untuk penanganan Covid 19. “Anggaran itu tidak jelas ke mana perginya. Kami menduga dikorupsi,” tutur Khuzairi Akbar.

Dalam tuntutannya, massa meminta Kejati Riau mengusut perkara ini dugaan korupsi dan jangan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi di Kabupaten Bengkalis.

“Meminta Kejati Riau untuk segera menetapkan status tersangka kepada Indra Gunwan Eet dkk yang diduga menerima uang proyek multiyears 2013 – 2015 dan 2017 – 2019 di Bengkalis,” kata Khuzairi Akbar.

Juga meminta Kejati Riau untuk segera menetapkan status tersangka kepada Tajul Mudaris yang diduga menerima uang proyek multiyears 2017 – 2019 Kabupaten Bengkalis dan dugaan penyelenggaraan dana Covid. “Meminta Kejati untuk melakukan penahanan,” kata sia.

Terkait tuntutan itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, meminta massa membuat laporan ke Kejati Riau. Tentunya dengan dilengkapi data dan bukti akurat.

“Kita akan proses laporannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Kita ada kebijakan yang nilainya di bawah Rp 5 miliar, nanti akan kita serahkan penanganannya kepada kejaksaan negeri. kalau di Kejati itu Rp 5 miliar ke atas, itu kebijakan pimpinan yang baru,” tegas Muspidauan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *