Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Jokowi telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam PP PSBB, kewenangan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sungguh lah besar. Setelah menilik isi PP tersebut, Terawan ibarat Panglima dalam perang melawan corona.
Kewenangan Terawan diatur dalam 2 pasal di PP PSBB. Intinya, Terawan yang berhak menentukan apakah suatu wilayah bisa menerapkan status PSBB atau tidak.
Pertama, pasal 2 ayat (1). Di pasal tersebut, dalam menerapkan PSBB, Pemerintah Daerah harus terlebih dulu mendapat persetujuan daari Terawan selaku Menkes. Berikut petikan pasalnya:
(1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Dalam menetapkan status PSBB, Terawan harus merujuk ke sejumlah kriteria. Kriteria ini diatur di Pasal 3 PP PSBB. Berikut kriterianya:
a. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
b. Terdapat kaitan epidemologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Dilansir Kumparan, Terawan kini jarang terlihat dalam beberapa hari terakhir. Termasuk, saat Presiden Jokowi mengumumkan status Kondisi Kedaruratan Masyarakat (KKM) dan memberlakukan PSBB pada Selasa (31/3/2020) kemarin.
Padahal, menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 49 ayat (3), penetapan PSBB dilakukan oleh Menkes Terawan. Berikut petikannya:
Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Namun, tak ada Terawan yang mendampingi Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor.
Terawan juga hampir tidak pernah tampil di publik beberapa waktu ini, baik acara konferensi pers atau peninjauan fasilitas kesehatan. Bahkan, saat Jokowi meninjau Wisma Atlet Kemayoran yang menjadi rumah sakit darurat virus corona pada Senin (23/3) lalu, Terawan tak terlihat mendampingi. Saat itu, Jokowi hanya didampingi oleh Doni Monardo dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Terawan terakhir kali tampak di depan publik saat mendampingi Menhan Prabowo Subianto menerima bantuan alat kesehatan dari China pada (23/3) lalu. Saat itu, Terawan juga tak banyak bicara. Prabowo lah yang memberikan keterangan pers dan pidato saat menerima bantuan tersebut.
Sebelumnya, Terawan sempat mendampingi tiga pasien positif corona yang sembuh menggelar konferensi pers pada (16/3) lalu. Saat itu, ia secara simbolis memberikan jamu dari Presiden Jokowi kepada tiga pasien tersebut.
Sikap Terawan yang jarang tampil di depan publik ini berbeda dengan di saat sebelum Jokowi mengumumkan kasus positif corona pertama di Indonesia. Saat itu, Terawan sering tampil ke publik dengan berbagai pernyataan yang meminta masyarakat tenang menghadapi corona.
Misalnya, masker yang dibutuhkan oleh mereka yang sakit sehingga yang sehat tidak perlu masker. Tapi, saat mendampingi Prabowo, Terawan sudah memakai masker.
Lalu, akankah Terawan kembali rutin menyapa publik setelah penetapan PSBB? ***