Jumat, 3 Mei 2024

Anies dan Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 22 April Mendatang

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pasangan Capres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (Foto: Kompas)

Jakarta (Riaunews.com) – Capres nomor urut 1, Anies Baswedan dan cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berencana hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang putusan digelar pada 22 April 2024 mendatang.

“Kami rencanakan hadir,” kata Anies kepada wartawan usai menghadiri acara Halalbihalal di rumah dinas Cak Imin, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Anies menyebut dirinya bersama Cak Imin memang masih menunggu hasil putusan dari MK. Dia juga menyoroti proses sidang MK yang kali ini banyak diwarnai dengan adanya Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

“Soal putusannya, tentu kita menunggu dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia,” terang Anies.

“Baru kali ini sidang MK dimana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, MK segera memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Rencananya putusan sidang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

Berdasarkan situs MK dilihat Jumat (19/4/2024), ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK. Di antaranya permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Pembacaan putusan dua permohonan itu akan digelar pukul 09.00 WIB. Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.

MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.

“Nggak ada deadlock,” kata Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Fajar menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres. Menurutnya, pengambilan putusan oleh hakim MK diatur dalam Pasal 45 UU MK.

Fajar menyebut pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Dia mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

 

Sumber: Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *