Minggu, 8 September 2024

Artis Dangdut Ini Siap Jual Aset Ganti Uang Zakat PNS Pemprov Riau Rp1,1 Miliar yang Ditilapnya

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mulyadi alias Adi Liandra mengakui telah menilap uang zakat PNS Pemprov Riau Rp1,1 miliar.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Mulyadi mengakui dirinya telah menilap uang zakat para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp1,1 miliar.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Indra S Lubis mengatakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selain mengakui perbuatannya, mantan bendahara Bapenda Riau yang juga dikenal sebagai artis dangdut dengan nama panggung Adi Liandra ini bersedia mengganti semua dana yang ia gelapkan.

“Bersedia mengganti dengan cara menjual aset-aset yang dimilikinya,” katanya saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:

Adapun aset-aset yang dimiliki mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau ini berupa ruko di Kota Dumai senilai Rp700 juta, mobil toyota camry senilai Rp300 juta lebih.

“Dia sempat menyodorkan sertifikat ruko, rumah, BPKP. Ada juga uang cash Rp50 juta untuk mengganti atas perbuatannya. Tapi ngapain saya terima, dia bilang peganglah pak. Saya tolak. Saya bertugas untuk mem-BAP. Soal mengganti itu urusan dia,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, kasus zakat pegawai yang digelapkan oleh mantan oknum bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menjadi perhatian serius.

Oknum mantan bendahara tersebut sedang diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Riau. Syamsuar meminta untuk mengembalikan seluruh uang zakat yang ditilap.

Untuk mengantisipasi hal serupa tidak terulang kembali, kedepannya, Syamsuar menjelaskan, pemotongan zakat tidak lagi melalui bendahara gaji, tapi langsung dipotong oleh pihak bank.

“Jadi, pemotongan zakat penghasilan ASN ini tidak lagi melalui bendahara gaji, tapi langsung dipotong oleh pihak bank, dalam hal ini Bank Riau Kepri. Nantinya langsung ditransfer ke rekening Baznas Provinsi yang juga ada di BRK,” pungkasnya.

Diketahui, sesuai dengan Intruksi Gubernur Riau tentang pemotongan gaji pegawai sebesar 2,5 persen. Pemotongan ini untuk zakat pegawai. Hanya saja, dari Rp 1,4 miliar yang terkumpul, yang disetor oleh oknum bersangkutan hanya Rp 300 juta.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *