Senin, 25 November 2024

Asri Auzar Menang Gugat AHY cs, Musda V dan Hasilnya jadi Tidak Sah

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Asri Auzar.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan sengketa gugatan yang dilayangkan Asri Auzar beserta beberapa kader Partai Demokrat di Riau terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V tahun 2021, dengan tergugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron.

Hasilnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima 9 dari 11 tuntutan, antara lain, menyatakan Musda ke-V tanggal 30 November 2021 tidak sah, beserta keputusan didalamnya, dan SK pengurus DPD PD periode 2017-2022 yang diketuai Asri Auzar berlaku.

Artinya Musda yang menetapkan kepengurusan Agung Nungroho tidak berlaku dan Demokrat sah dipimpin Asri Auzar.

Asri Auzar ketika dikonfirmasi Cakaplah.com terkait putusan pengadilan tersebut mengatakan, bahwa gugatan pihaknya diterima, dan pelaksanaan Musda dan surat menyurat saat ini tidak sah.

“Ada 11 tuntutan, dan yang dikabulkan hakim Itu 9. Antara lain, hasil Musda tidak sah, SK yang dikeluarkan untuk Musda juga tidak sah.Tadi juga diputuskan, seluruh SK yang dikeluarkan kepada ketua DPD tidak sah, artinya seluruh rangkaian yang dilaksanakan DPD tidak sah, termasuk Muscab, sia-sia,” ujarnya.

Sedangkan, yang tidak dikabulkan pengadilan adalah petitum terkait permintaan digelarnya Kongres Luar Biasa.

Asri Auzar mengatakan, dirinya mencari keadilan dan kebenaran dengan cara menyampaikan ke pengadilan dan pengadilan menerima gugatan mereka.

“Semuanya tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Keputusan mas AHY terlalu tergesa-gesa. Tidak bijaksana dan tidak sabar akhirnya ini terjadi dibuktikan kebenarannya. Kalau begini siapa yang malu, padahal kita mendekati karut-marut Pemilu, tapi kita pertontonkan hal ini, ini kemauanannya, ya kita buat,” ucapnya, Senin (20/6/2022) malam.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *