Pekanbaru (Riaunews.com) – Semakin meningkatnya kasus pandemi virus Corona (Covid-19) membuat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru menghentikan sementara pelayanan administrasi pernikahan.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kemenag Pekanbaru, Edwar S Umar, yang mengatakan bahwa penghentian pelayanan pernikahan ini sudah diberlakukan sejak 1 April lalu.
Ditambahkannya, kebijakan itu diambil sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, yang mereka terima.
“Untuk sementara Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani, untuk layanan nikah. Berlaku mulai tanggal 1 April,” kata Edwar, Senin (6/4/2020) dilansir Media Center Riau.
Namun, kata dia, bagi warga yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April, KUA tetap memberikan pelayanan. Tapi, ada syarat yang harus dijalankan selama prosesi pernikahan berlangsung.
“Sementara bagi yang lebih dulu mendaftar sebelum tanggal 1 April, kita tetap memberi pelayanan, tetapi pelaksanaan nikah di KUA. Tidak boleh di rumah dan tidak boleh di hotel, maksimal hanya 10 orang. Kemudian seluruhnya sesuai dengan protokol kesehatan,” tegasnya.
“Bagi yang mendaftar setelah tanggal 1 April, untuk sementara tidak ada pelayanan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pegawai di instansi itu, KUA hingga sekolah di bawah naungan Kemenag Pekanbaru dibolehkan bekerja dari rumah. “Untuk kantor kementerian agama termasuk juga KUA, dan madrasah, sesuai surat edaran menteri agama RI nomor 5 tahun 2020, itu adalah Work From Home atau bekerja dari rumah,” jelasnya.***