Jumat, 13 Desember 2024

Bahlil ‘Dipukul’ Dua Masalah Besar: Gelar Doktor Ditangguhkan UI, AD/ART Golkar Dibatalkan PTUN

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Posisi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar menjadi tidak sah karena SK AD/ART dibatalkan PTUN Jakarta. (Foto: Merdeka.com)

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, sedang menghadapi dua persoalan besar dalam waktu hampir bersamaan.

Pertama, Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar Doktor Bahlil, dan yang kedua, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar di bawah kepemimpinannya.

 

Gelar Doktornya Ditangguhkan

Beberapa waktu lalu gelar doktor Bahlil Lahadalia dari UI memang meninggalkan sejumlah kontroversi. Dan pada akhirnya UI pun memutuskan gelar doktor Bahlil ditangguhkan.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf, Rabu (13/11/2024).

Keputusan menangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia setelah menggelar Rapar Koordinasi 4 Organ UI.

Baca Juga: UI Meminta Maaf pada Masyarakat dan Akui Ada Permasalahan pada Kelulusan S3 Bahlil Lahadalia

“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan,” ujar KH Yahya Cholil Staquf dalam rilisnya.

Putusan menagguhkan mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022.

Selanjutnya UI akan mengikuti keputusan sidang etik.

Keputusan ini merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.

UI pun meminta maaf kepada masyarakat atas hal ini.

Menurutnya, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.

Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG.

Mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

Tak hanya itu, UI juga memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.

Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.

Sekedar diketahui, sidang doktoral Bahlil digelar pada 16 Oktober 2024 lalu di Gedung Makara Art Center, Kampus UI, Depok.

Bahlil pun dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude yang disampaikan oleh Guru Besar SKSG UI sekaligus ketua sidang, I Ketut Surajaya.

Sementara Bahlil Lahadalia mengatakan, gelar doktor tersebut diperoleh setelah menjalani proses yang mencakup kuliah, konsultasi, seminar, dan sidang terbuka promosi doktor.

“Saya enggak tahu, itu urusan internal kampusnya. Tetapi saya kuliah itu aturannya mengatakan bahwa minimal S3 itu, dalam ranah saya, saya kan by riset, itu minimal 4 semester, dan saya sudah 4 semester. Itu saja,” ujar Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM.

Baca Juga: UI Meminta Maaf pada Masyarakat dan Akui Ada Permasalahan pada Kelulusan S3 Bahlil Lahadalia

Bahlil meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI).

Sidang berlangsung di Gedung Makara Art Center UI pada Rabu (16/10/2024) dan dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A.

Penguji dalam sidang tersebut terdiri atas Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si., Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D., Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno.

Sementara promotor sidang doktor Bahlil terdiri dari Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M, serta ko-promotor Dr. Teguh Dartanto, S.E., M.E dan Athor Subroto, Ph.D.

Bahlil mengangkat isu hilirisasi komoditas nikel dalam disertasinya yang berjudul ‘Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia’.

SK AD/ART Partai Golkar Dibatalkan PTUN

SK AD/ART Partai Golkar dibawah kepemimpinan (ketua) Bahlil Lahadalia dibatalkan PTUN Jakarta.

Keputusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (13/11/2024).

PTUN Jakarta memutuskan, pengesahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar tidak sah.

Menurut putusan PTUN Jakarta, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-3.AH.03 tahun 2024 tentang Pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru, batal alias tidak berlaku.

Padahal AD/ART baru tersebut ditetapkan pada Munas XI, dimana ketika Munas tersebut Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Baca Juga: Bahlil Harus Mundur dari Kursi Ketua Umum Golkar karena AD/ART Dibatalkan PTUN

Hal ini pun menjadi persoalan baru. Dengan putusan PTUN Jakarta ini, maka Ketua Umum Partai Golkar dan jajaran kepengurusannya dianggap tidak sah.

Sebagaimana diketahui, gugatan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainun Mattimu, kader aktif Partai Golkar, yang diwakilkan tim advokat dari Alfan Anu Datar.

Muhamad Kadafi, salah satu pengacara M. Ilhamsyah mengatakan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya.

Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024.

“Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024 setiap 5 tahun sekali,” ujar Kata Kadafi.

Putusan PTUN Jakarta ini juga menggambarkan bahwa Munas XI Partai Golkar kemarin tidak sah.

Karena Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, yang dibatalkan PTUN.

Artinya, hasil Munas XI bisa dianggap tidak sah, termasuk penetapan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan