Bantah Perpajakan Tidak Adil, Sri Mulyani Sebut Isu PPN Sembako Sebagai Hoaks

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengenakan jilbab.

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membalas sindiran dari berbagai kalangan yang menyebut pemerintah tidak adil karena memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi masyarakat menengah ke atas, namun berencana membebani masyarakat kecil dengan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok alias sembako.

“Ini tidak benar kalau dibentur-benturin seolah-olah PPnBM mobil diberikan, lalu sembako dipajakin, ini teknik hoaks yang bagus banget,” ungkap Ani, sapaan akrabnya, saat rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (10/6/2021).

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

Baca Juga:

[/box]

Ani menjelaskan rencana pengenaan pajak baru sejatinya belum final karena belum dibahas oleh pemerintah dan DPR. Oleh karenanya, belum ada kepastian soal pungutan pajak sembako.

Sementara yang terjadi pada saat ini, pemerintah justru tengah gencar-gencarnya memberikan berbagai insentif perpajakan bagi masyarakat. Insentif itu pun diklaim sudah menjangkau hampir seluruh kalangan masyarakat tanpa pilih-pilih.

“Yang terjadi sekarang, rakyat menikmati seluruh apa yang dinamakan belanja, bantuan pemerintah, dan insentif perpajakan. Mereka tidak bayar PPh 21, PPN ditunda atau direstitusi, PPh 25 dikurangi, jadi semua pengusaha bisa tumbuh lagi. PPh 21, PPh perusahaan, PPh 22 Impor, PPh 26 final, pajak UMKM diberikan final, tapi kok malah yang keluar seperti ini? Kami sayangkan itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, bendahara negara meminta bantuan Komisi XI DPR agar bisa ikut memberikan penjelasan ke publik mengenai rencana pungutan pajak baru dari pemerintah.

Sebab, kenyataannya memang belum ada pembahasan rencana pajak baru tersebut, termasuk yang tengah berkeliaran di masyarakat, yaitu rencana pungutan PPN sembako hingga biaya sekolah.

“Saya mohon kepada seluruh pimpinan Komisi XI untuk kita mengawal daripada apa yang ditanyakan. Sehingga kami bisa mengawal psikologi masyarakat, menyampaikan, mengedukasi, dan lainnya, sehingga tujuan negara berjalan, APBN bertahap juga akan disehatkan, itu yang sebenarnya ingin saya sampaikan,” katanya.

Di sisi lain, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga meminta maaf kepada Komisi XI DPR karena tentu isu pungutan PPN sembako hingga biaya sekolah ini membuat kegaduhan.

Bahkan, Komisi XI DPR menjadi salah satu pihak yang diminta penjelasan oleh publik.

“Saya juga minta maaf karena pasti semua dari Komisi XI ditanya sebagai partner kami, kenapa ada policy sekarang itu seolah-olah naik, padahal tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar wacana pemerintah akan memungut PPN bagi sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya bebas dari objek pajak. Salah satunya pungutan PPN akan dikenakan ke sembako dan biaya sekolah.

Wacana itu mengemuka setelah draf Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beredar ke publik. Dalam draf yang didapat CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu, rencana pengenaan PPN terhadap sembako tersebut akan diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *