Jakarta (Riaunews.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara terkait Partai Amanat Nasional (PAN) yang melakukan kegiatan kampanye yakni berjoget dan bernyanyi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Konten video berisi sejumlah kader perempuan partai PAN yang tengah berjoget itu viral di media sosial, dan salah satunya diunggah pemilik akun @never_alonely di X.
Tampak 6 orang perempuan tengah berjoget menggunakan seragam partai. Terlihat juga anak dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yakni Zita Anjani.
Ini kantor kementerian perdagangan
Emang bole buat joget2 kepentingan kampanye partaiKantor kementerian itu fasilitas negara bukan??? pic.twitter.com/KrlCAjMW8F
— NeverAloneLy (@never_alonely) December 4, 2023
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menyoroti hal tersebut. Kata dia, saat ini pihaknya tengah mengkaji tindakan tersebut yang diduga pelanggaran.
“(Ada laporan?) Bukan laporan enggak, tapi sudah jadi perhatian kita dan lagi kita kaji,” ucap Bagja saat ditemui di Kasablanka Hall, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Bagja mengatakan, kantor Pemerintahan dilarang untuk digunakan sebagai sarana kampanye para peserta pemilu. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang.
“Tidak boleh ada penyalahgunaan ya, penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik serta paslon pemilu tertentu. Tidak boleh, ada di undang-undang pemilu, dibaca lagi,” tegas Bagja.
Bagja menekankan bahwa aturan terkait kegiatan yang boleh atau tidak boleh telah Bawaslu sosialisasikan sejak awal kepada para peserta pemilu.
“Makanya peserta pemilu sekarang kita koordinasi nih, jangan sampai nanti kemudian tidak tahu aturan-aturannya. Kami sudah membuka pintu untuk do and don’t nya dalam kampanye, sudah dari awal,” ucapnya.
Menurut Bagja, jika ingin beralasan sedang mengambil cuti kerja, hal itu tidak masuk akal. Sebab, yang cuti adalah pelakunya alias menterinya.
Sementara, dalam hal ini yang dimanfaatkan sebagai sarana kampanye adalah tempatnya kantor Kementerian Perdagangan RI.
“Cuti itu kepada pejabat negara, bukan kepada tempatnya. Kantor itu nggak akan pernah cuti. Yang jelas pejabat negaranya, personnya yang cuti,” tuturnya.
Atas hal itu, Bawaslu mengatakan bahwa pelaku dalam video tersebut yakni kader PAN telah melanggar aturan dalam undang-undang.
“Nggak boleh, jangankan, kalau fasilitas negara kan tergantung fasilitas pemerintah ya, kalo kantor pengadilan boleh ga, ga boleh jelas,” ujar dia.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.