Jakarta (Riaunews.com) – Dorongan partai politik pengusung calon kepala daerah kepada Presiden ketujuh Joko Widodo, agar ikut serta dalam kegiatan kampanye mendapat respon Bawaslu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja tidak mempersoalkan jika Jokowi ikut dalam kampanye cakada, misalnya seperti diharapkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai salah satu partai politik pendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Baca Juga: Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Ambisi Kekuasaan Jokowi dalam Disertasinya
“Apakah Pak Jokowi pejabat negara sekarang? Bukan, kan,” ujar Bagja kepada wartawan, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Bagja menjelaskan, posisi Jokowi yang kini telah purna tugas dari jabatan Presiden RI tidak termasuk pelanggaran pelibatan pejabat negara dalam kampanye pemilihan.
“Itu saja jawabannya,” tegasnya memastikan tak ada unsur pelanggaran yang bisa dikenakan kepada Jokowi jika ikut kampanye.
Beda halnya, ditegaskan Bagja, apabila Jokowi ikut dalam semua proses pemenangan pasangan cakada. Dimana, seharusnya berada dalam struktur tim kampanye.
Jangan Lewatkan: Bawaslu Nilai Tak Ada Pelanggaran Kampanye Pilkada Padang Haul Ibunda Mendes Yandri Susanto
“Tapi jika tidak ya boleh-boleh saja, kan sudah kembali ke warga negara biasa,” pungkas Bagja.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.