
Bandung (Riaunews.com) – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani hukuman kasus korupsi terkait proyek Hambalang. Anas menyampaikan permohonan maaf jika ada yang berpikir dirinya membusuk di penjara.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf, pertama mohon maaf kalau ada yang berpikir saya di tempat ini mati membusuk,” kata Anas di hadapan loyalisnya yang menyambut di Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023).
Anas mengatakan tidak menjadi bangkai fisik dan sosial gara-gara dipenjara. Dia mengatakan dirinya tetap sehat dan waras berkat dukungan keluarga dan sahabat-sahabatnya.
“Kalau ada yang berpikir, saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial, ini mohon maaf, itu alhamdulillah tidak terjadi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan tidak terpisah dengan teman-teman seperjuangannya meski berada di balik jeruji. Anas mengaku bersyukur bisa keluar dari penjara hari ini.
“Yang kedua, saya juga mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa dengan waktu saya agak lama di sini, terhitung hari ini berarti 9 tahun 3 bulan, waktu yang cukup lama, itu hampir 2 periode Pak Saan di DPR itu. Mohon maaf kalau ada yang berpikir dengan waktu yang lama itu kemudian bisa memisahkan saya dengan sahabat-sahabat saya seperjuangan,” ujarnya.
Vonis Anas
Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2014. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
Majelis hakim menyatakan Anas terbukti ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group. Anas juga dinyatakan menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.
Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.
Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.
Vonis terhadap Anas kemudian naik tajam pada tingkat kasasi. MA memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara.
Vonis itu kemudian dipotong lewat putusan peninjauan kembali (PK). Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta.
Jika tak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara. Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara. Hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.***
Sumber: Detik