Besok Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab Digelar di PN Jaktim Secara Virtual

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab angkat kedua tangannya yang diborgol oleh pihak Polda Metro Jaya.

Jakarta (Riaunews.com) – Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab akan hadir pada sidang perdana mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (15/3/2021) besok.

“Insha Allah datang, kami hadapi sidang kasus dagelan terhadap beliau (Habib Rizieq) dan kawan-kawan,” kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, kepada Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Aziz mengatakan, pihaknya juga sudah mendapat kabar soal jadwal persidangan besok.

“Pukul 09.00 WIB dimulai, kami sudah diberi informasi. Agendanya pembukaan oleh majelis hakim dan pembacaan dakwaan oleh jaksa, tetapi kita lihat saja besok,” tutur Aziz.

Soal konfirmasi hadirnya Habib Rizieq di persidangan, Aziz belum bisa memastikan. Sebab, PN Jakarta Timur akan menggelar secara virtual atau online.

“Kita lihat besok, itu wewenang pengadilan,” kata Aziz.

Terpisah, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengonfirmasi bahwa persidangan akan digelar secara virtual.

“Majelis hakim juga sudah mengeluarkan ketetapan, besok sidangnya secara virtual atau online,” tutur Alex, Senin.

“Mengenai selanjutnya kan tidak tahu, yang akan bersidang majelis hakimnya dan di situlah nanti mereka akan melihat hal-hal yang tidak terduga, apakah dilanjutkan secara virtual apa dihadirkan secara offline,” imbuh dia.

Adapun Habib Rizieq Shihab dan tersangka lain terjerat kasus ugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Terdapat enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jaktim.

Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Habib Rizieq.

Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Habib Rizieq.

Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Habib Rizieq.

Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman.

Sementara perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Habib Rizieq yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *