Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas Atas Dugaan Pemaksaan Kasus

Brigjen Endar Priantoro.

Jakarta (Riaunews.com) – Birgjen Endar Priantoro melaporkan unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) ke Dewan Pengawas (Dewas).

Menurut Endar, unsur pimpinan tersebut memaksa LKTPK terkait salah satu perkara penyelidikan dibuat, padahal belum dilakukan ekspose atau gelar perkara yang menetapkan adanya kejadian tindak pidana korupsi.

“Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK),” kata Endar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Menurut Endar, pemaksaan tersebut melanggar ketentuan hukum acara pidana. Ia juga melihat hal ini sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, Endar enggan mengungkap kasus yang dipaksakan melalui LKTPK tersebut. Ia meminta persoalan tersebut ditanyakan ke Dewas.

“Silakan tanya ke Dewas,” ujar Endar.

Terpisah, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan bahwa subjek terlapor dalam aduan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK itu adalah Firli Bahuri.

“Ya (terlapor Firli),” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi Kompas.com. Meski demikian, Syamsuddin mengaku lupa LKTPK tersebut terkait kasus korupsi apa. Sebab, Dewas menerima banyak aduan.

“Persisnya saya lupa. Soalnya Dewas saat ini banyak sekali terima laporan pengaduan,” tuturnya.

Selain melaporkan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK, Endar juga melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Dewas atas dugaan kebocoran informasi penyelidikan.
Penyelidikan dimaksud merupakan kasus dugaan korupsi baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).
Menurut Endar, materi penyelidikan yang dibocorkan itu bersifat rahasia dan tidak bisa disebarkan.

“Terlebih kepada pihak yang sedang diselidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan,” kata Endar.

Menurut Endar, kedua kasus itu dilaporkan ke Dewas karena merupakan pelanggaran serius.

Selain dua laporan tersebut, Endar sebelumnya juga melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa ke Dewas karena diduga melanggar etik.

Firli diketahui menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian Endar dari KPK pada 31 Maret.

“Harapan saya kiranya, Yang Terhormat Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses terhadap 3 pelaporan tersebut sehingga kebenaran dapat dibuktikan,” ujarnya.
Diketahui, beberapa waktu terakhir Firli kembali diterpa isu tak sedap. Ia diduga membocorkan dokumen penyelidikan korupsi di ESDM itu ke Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Dokumen itu disebut-sebut ditemukan penyidik saat menggeledah kantor Kementerian ESDM.

Setelah menginterogasi pegawai ESDM berinisial IS, petugas KPK mendapatkan informasi dokumen itu didapatkan dari Arifin dan berasal dari Firli.***

 

Sumber: Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *