Jakarta (Riaunews.com) – Warga negara asing (WNA) yang meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu Bandung ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta. Bule berinisial MBCAA ini ditangkap sesaat sebelum terbang ke negara asalnya Australia.
Detik-detik bule tersebut ditangkap terekam dalam video yang direkam oleh polisi. Dalam video yang diterima detikJabar, bule itu mengenakan jaket tebal berwarna silver dengan topi pet di kepalanya.
Beberapa orang petugas terlihat menginterogasi bule itu di sebuah ruangan di Bandara Soetta. Yang bersangkutan kemudian digiring dan dibawa ke Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan.
Saat digiring, terlihat bule ini membawa sebuah koper besar dan tas ransel di punggungnya. Diketahui, bule ini bakal terbang untuk kembali ke Australia pada Jumat (28/4/2023) malam.
“Kita berkoordinasi dengan imigrasi khusus Soeta yang bersangkutan ternyata sudah mau berangkat pulang ke negaranya dan kami berkoordinasi melakukan penundaan sementara, kita amankan dulu kita mintai keterangan di Polrestabes Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Sabtu (29/4/2023).
Budi menuturkan, bule tersebut kembali ke negaranya tidak untuk melarikan diri setelah perbuatannya meludahi imam masjid viral di media sosial. Namun menurutnya bule tersebut memang dijadwalkan kembali ke Australia pada Jumat (28/4) malam.
“Bukan lari tapi memang yang bersangkutan sudah ada tiket pulang di hari itu, jadi memang sudah rencana pulang dan visanya habis hari ini dan rencana pulang malam kemarin,” ujarnya.
Terancam Ditangkal Masuk RI
Bule bernama lengkap Brenton Craig Abbas Abdullah ini terancam dilarang masuk ke Indonesia setelah membuat resah masyarakat dengan perbuatannya meludahi imam masjid.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan bahwa sebelumnya bule itu berhasil dicegah keberangkatannya di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Soetta saat hendak meninggalkan Indonesia.
“Setelah melacak keberadaan yang bersangkutan serta bersama dengan Polrestabes Bandung, kami mendapati bahwa WNA Australia tersebut akan pulang ke negaranya dengan maskapai Qantas Airways, nomor penerbangan QF 40, tujuan Melbourne, melalui Bandara Soetta,” kata Satoto dalam keterangannya.
“Kami langsung berkomunikasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta dan berhasil mengamankan WN Australia tersebut,” sambungnya.
Satoto mengungkapkan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas kepada bule tersebut jika terbukti bersalah melakukan tindakan melanggar hukum. Tindakan tegas yang disiapkan adalah deportasi dan penangkalan masuk Indonesia.
“Posisi WNA Australia pada pagi hari ini sudah berada di Polrestabes Bandung menunggu proses pemeriksaan kepolisian, pihak imigrasi dengan tegas akan melakukan tindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan apabila WNA Australia tersebut terbukti melakukan perbuatan tak terpuji tersebut,” pungkasnya.***
Sumber: Detik