Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana mengaku langsung dicopot Kementerian Agama (Kemenag) usai menikahkan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab pada November 2020.
Saat itu, acara pernikahan berbarengan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara juga dihadiri banyak orang hingga menimbulkan kerumunan di tengah pandemi.
“Beberapa hari setelah akad nikah saya langsung diperiksa. Langsung dicopot sebagai kepala KUA,” kata Sukana saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus kerumunan Petamburan, di PN Jaktim, Senin (26/4).
Sukana tak tahu apabila acara pernikahan Habib Rizieq akan dihadiri banyak orang hingga menimbulkan kerumunan.
Sukana mengaku hanya fokus untuk datang ke rumah Habib Rizieq untuk melakukan pencatatan nikah. Setelah pekerjaan itu usai, ia langsung pulang kembali ke kediamannya.
“Saya fokusnya hanya melaksanakan pencatatan nikah. Setelah itu kita pulang,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Habib Rizieq mengucapkan terima kasih kepada Sukana karena telah mempermudah proses pernikahan anaknya. Ia juga sekaligus memohon maaf karena sudah merepotkan hingga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
“Khusus Pak Sukana saya terima kasih karena telah mempermudah proses pernikahan anak saya, saya mohon maaf mengurus pernikahan anak saya terus anda dihadirkan sebagai saksi hari ini,” kata Rizieq.
Habib Rizieq pun sempat bertanya kepada Sukana apakah syarat-syarat pernikahan putrinya sudah lengkap menurut negara dan agama. Sukana lantas menjawan bahwa secara syarat dan hukum agama sudah sah.
“Apakah acara akad pernikahan pandemi dilarang?” tanya Habib Rizieq lanjut.
“Belum [dilarang]. Tapi ada syarat,” jawab Sukana.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mencopot Sukana dari tugas tambahan sebagai Kepala KUA Tanah Abang per 23 November 2020.
Sukana dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan dalam tugasnya. Sukana lantas dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat.
Kemenag sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Beberapa poin yang diatur dalam aturan tersebut di antaranya peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah hanya boleh diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.
Lalu, peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Bila syarat ini tak dipatuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan.***
Sumber: CNN Indonesia