Jakarta (Riaunews.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pemblokiran 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) bisa terbuka sendiri jika tak ada tindak lanjut dari kepolisian.
Seolah hendak ‘mencuci tangan’, Kepala PPATK Dian Ediana Rae berkata pihaknya hanya bertugas memblokir dan memberi informasi ke kepolisian. Setelah itu, hak pemblokiran ada di tangan kepolisian.
“Dalam hal Kepolisian tidak melakukan pemblokiran lanjutan, tentu saja rekening yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena proses 20 hari di PPATK sudah selesai,” kata Dian lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/3).
Meski begitu, Dian tak bisa memastikan apakah saat ini 92 rekening FPI masih diblokir. Sebab kewenangan sudah ada di pihak kepolisian.
Ia menyampaikan kepolisian hanya punya waktu 20 hari untuk melakukan blokir lanjutan. Sementara itu, PPATK telah memblokir puluhan rekening FPI sejak awal Februari.
“Iya (seharusnya sudah terbuka), kalau polisi tidak melakukan pemblokiran,” ucap Dian.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan kepolisian tak memblokir rekening-rekening FPI.
Andi mengonfirmasi kepolisian telah menerima laporan hasil analisa (LHA)dari PPATK. Kepolisian juga sudah menganalisis laporan tersebut.
“Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (5/3).***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.