Jakarta (Riaunews.com) – Terpidana korupsi alih fungsi lahan di Riau, yang juga mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bin Maamun, bebas pada Senin 21 September 2020, setelah dihukum 7 tahun penjara di Lapas Sukamiskin.
Kepala bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.
“Iya betul (bebas),” tulis dia dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Baca: Tak terbukti melakukan suap pada Annas Maamun, Legal Manager PT Duta Palma divonis bebas
Annas kembali menghirup udara segar setelah sebelumnya mendapat grasi, dari Presiden Joko Widodo. Dia mendapat pengurangan hukuman sebanyak satu tahun.
Keputusan grasi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Namun, dalam grasi itu tidak terdapat pengurangan hukuman denda Rp 200 juta bagi Annas.
Annas Maamun divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti sah dan meyakinkan menerima suap terkait alih fungsi hutan di Riau dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 25 September 2014.
Dia dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 24 Juni 2015. Hukuman itu pun diperberat lewat kasasi Mahakamah Agung menjadi 7 tahun penjara.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan soal pertimbangan dalam pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Hukuman mantan Gubernur Riau itu dikurangi satu tahun.
“Pertimbangan Mahkamah Agung menyatakan (diperbolehkan). Kemudian di dalam hukum internasional juga berlaku, orang yang sudah berusia lewat tua itu ya bisa tidak ditahan. Kan dia diberi grasi,” ucap Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat 29 November 2019.
Baca: Kronologi suap Duta Palma untuk Annas Maamun dan peran Gulat Manurung
Menurut dia, Annas Maamun sudah sakit-sakitan. Bahkan sudah memakai bantuan alat pernapasan atau menggunakan oksigen tambahan.
“Dia sudah pakai oksigen tiap hari, sakit-sakitan, banyak juga penyakitnya, dia dirawat di rumah,” ungkap Mahfud.
Dia menjelaskan, diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Annas Maamun tetap terpidana dengan diampuni pengurangan hukuman.
“Tetapi dia tetap orang yang pernah terpidana. Hanya diberi grasi karena pertimbangan usia,” pungkas Mahfud.***