Jakarta (Riaunews.com) – Politisi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Azis meminta pihak yang menghembuskan isu yang menyebut Gubernur Anies Baswedan menerima rumah mewah dari pengembang pulau reklamasi harus siap bertanggung jawab jika dituntut balik karena dianggap menyebar berita bohong.
Adapun isu itu pertama kali digulirkan pegiat media sosial Denny Siregar via cuitan di akun twitternya @dennysiregar7 yang kemudian langsung ditanggapi balik oleh anggota Percepatan Pembangunan (TGUPP) Tatak Ujiyati lewat akun akun twitternya @tatakujiyati yang meminta bukti tudingan tersebut.
“Yang mempopulerkan juga harus siap bertanggung jawab jika dituntut balik karena menyebarkan fitnah,” kata Abdul Azis ketika dikonfirmasi Ahad (23/5/2021).
Lebih lanjut Azis mengatakan isu Anies menerima gratifikasi adalah kabar bohong yang tak perlu ditanggapi, karena hal itu sengaja dibikin oleh lawan politik Anies Baswedan dengan tujuan merusak nama baik orang nomor satu di Jakarta itu.
“Saya kira berita hoax seperti ini tidak pantas dikomentari apalagi yang mempopulerkan adalah lawan politik Anies ya,” ucapnya.
Lebih jauh Azis mengatakan isu model begini sengaja dibikin oknum tertentu untuk mencegal langkah Anies di pentas Pemilihan Presiden 2024 mendatang, dimana pada hajatan lima tahunan itu, Anies Baswedan santer disebut ikut maju sebagai salah satu kandidat calon presiden.
“Makin dekat pemilu akan makin banyak berita seperti ini,” tandasnya.
Sekedar informasi, kasus reklamasi pantai utara Jakarta memang menjadi sorotan pada masa kepemimpinan Anies Baswedan. Setahun memimpin Ibu Kota, dia mencabut sejumlah izin pembangunan pulau imitasi itu untuk memenuhi janji kampanye pada Pilkada DKI 2017.
Tiga pulau yang sudah telanjur jadi yakni pula C, D dan G resmi dinamai ulang lewat Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018. Pulau C diganti menjadi kawasan pantai Kita, Lahan pulau D diganti menjadi kawasan pantai Maju dan Lahan G menjadi kawasan pantai Bersama. Anies bilang tiga pulau yang sudah dibangun itu bakal dibuka untuk publik Jakarta.
Pada pertengahan 2020 lalu, publik Jakarta kembali dibikin heboh dengan perkara reklamasi, kali ini adalah reklamsi kawasan Ancol seluas 155 hektare. Namun Anies berdalih penimbunan laut menjadi daratan di kawasan Ancol itu berbeda dengan reklamsi yang tentang.
Izin reklamasi untuk perluasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
“Yang terjadi di kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi yang sudah kita hentikan seperti janji kita pada masa kampanye dulu,” kata Anies.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.