Didakwa Aniaya M Kece, Napoleon Bonaparte Peringatkan Hati-hati Kalau Bicara Suku dan Agama

Irjen Napoleon Bonaparte.

Jakarta (Riaunews.com) – Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mengingatkan semua pihak mengambil pelajaran dari perkara Muhammad Kece.

Ia meminta tak ada pihak mana pun yang menjelek-jelekkan agama.

Napoleon menjadi terdakwa penganiaya tersangka kasus penistaan agama M Kece.

“Semua pihak bisa mengambil pelajaran yang sangat berharga dari semua ini, bahwa negara kita dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan main-main dengan hal itu,” tegas Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Ia menyebut publik bebas bicara apa pun, kecuali hal-hal yang menyangkut suku dan agama.

Menurutnya, kasus M Kece bisa dijadikan peringatan bagi masyarakat, penista agama akan mendapat ganjarannya.

“Bisa ngomong yang lain, tapi kalau bicara suku, agama, hati-hati, dan itu menjadi alert buat kita semua,” ujarnya.

Mantan Kadiv Hubinter Polri ini mengatakan, kehadiran pemerintah guna mencegah munculnya sosok lain yang ingin menistakan agama tertentu, amat perlu dilakukan agar kejadian serupa tak lagi terulang.

“Hadirnya pemerintah untuk mencegah hal itu dari awal sangat diperlukan, supaya tidak melebar,” ucap Napoleon.

Kronologi
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kosman alias M Kece hingga luka-luka.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022), jaksa menyebut mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu melakukan kekerasan lain dengan melumuri wajah M Kece menggunakan kotoran manusia.

“Telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,” kata jaksa Faizal Putrawijaya, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam dakwaannya jaksa menyatakan, kejadian ini berawal saat Napoleon yang merupakan tahanan di Bareskrim Polri, mendapat informasi M Kece ditangkap atas kasus penistaan agama.

M Kece ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, sama dengan Irjen Napoleon Bonaparte, namun beda kamar.

M Kece ditahan di kamar isolasi tahanan baru khusus, yakni kamar nomor 11, sedangkan Napoleon Bonaparte berada di kamar nomor 26.

Dalam dakwaannya jaksa menyatakan, saat itu Napoleon bersama tahanan lain yang kini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, menyusun rencana.

Salah satu rencana yang disusun bersama Harmeniko alias Choky alias Pak RT, adalah mendatangi kamar M Kece, untuk mengklarifikasi konten yang dibuatnya.

“Bahwa selanjutnya terdakwa (Napoleon Bonaparte) duduk di tengah aula menyampaikan kepada saksi Harmeniko alias Choky alias Pak RT, untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11,” beber jaksa Faizal.

Hermeniko alias Pak RT lantas mendatangi Bripda Asep Sigit Pambudi, petugas jaga di rutan saat itu.

Hermeniko lantas menyampaikan perintah Napoleon kepada Bripda Asep untuk mengganti gembok sel M Kece.

“Kemudian saksi Harmeniko alias Choky alias Pak RT menghampiri Saksi Bripda Asep Sigit Pambudi, menyampaikan permintaan terdakwa untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11, sambil menunjuk gembok yang ada di atas lemari plastik,” ungkap jaksa.

Atas perintah dari Harmeniko itu, Bripda Asep langsung mengonfirmasi pernyataan tersebut ke Napoleon secara langsung.

Dalam konfirmasinya, Napoleon memang meminta adanya penggantian kunci gembok untuk kamar nomor 11.

Kata jaksa, mengingat Napoleon merupakan perwira tinggi Polri, akhirnya Bripda Asep mengikuti perintah tersebut.

“Atas permintaan tersebut, saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut, karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di kepolisian,” papar jaksa Faizal.

Napoleon kemudian menitipkan pesan kepada Harmeniko untuk membangunkannya dari tidur pada pukul 24.00 WIB.

Akhirnya, pada 26 Agustus 2021 pukul 00.30 WIB, Harmeniko membangunkan Napoleon yang sedang tertidur pulas di kamar tahanan nomor 26.

Napoleon kemudian mengajak saksi dari tahanan lain, yakni Herly Gusjati Riyanto, menemui M Kece yang sedang berada di dalam kamar tahanan.

Selepas itu, kata jaksa, Napoleon dan teman-temannya di tahanan itu langsung masuk ke kamar tahanan M Kece, di mana saat itu M Kece sedang duduk tepat berada di atas dipan dari beton.

Lantas, Harmeniko alias Pak RT mengambil sehelai kain gorden dan menyuruh tahanan lain, yakni Maulana Albert Wijaya, memasangnya di jendela kamar itu.

Terlibat juga tahanan lain bernama Dedy Wahyudi yang ditugasi untuk berdiri di depan kamar M Kece.

Saat berada di dalam tahanan, Napolen Bonaparte kemudian meminta M Kece menjelaskan konten YouTube- itu, yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW.

“Menurut saksi H Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece, mau menyadarkan seluruh Umat Islam di Indonesia.”

“Bahwa selama ini mereka dibohongi oleh orang arab yang bernama Muhammad Bin Abdullah dengan membawa ayat-ayat Alquran dan kutipan hadis Rasulullah,” tutur jaksa Faizal.

Setelah mendengar penjelasan M Kece, lanjut jaksa, jenderal polisi bintang dua itu memerintahkan tahanan bernama Dedy Wahyudi memanggil Maman Suryadi, mantan Panglima Laskar FPI.

Setelah Maman Suryadi datang, jaksa menyebut terjadi debat antara Maman Suryadi dengan M Kace soal agama.

Maman Suryadi tak terima dengan penjelasan M Kace, lalu mencolek dagu M Kace sampai mengatakan penjelasan soal agama.

“Kemudian saksi Maman Suryadi mencolek dagu saksi H Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece, sambil mengatakan ‘tolong kalau bicara jangan bawa-bawa hadis atau Alquran’,” beber jaksa Faizal.

Napoleon lantas memerintahkan saksi Djafar Hamzah mengambil bungkusan di kamar mandi di kamar tahanannya.

Kata jaksa, kantong plastik berwarna putih itu kemudian dibuka dan berisi kotoran manusia, yang kemudian langsung diambil oleh Napoleon menggunakan tangan kanannya.

Sedangkan tangan kiri Napoleon digunakan untuk menjambak rambut M Kace, lalu meminta M Kece menutup mata dan mulut.

Kemudian, tangan Napoleon yang sudah memegang kotoran manusia itu langsung dipukul dengan keras ke bagian wajah M Kece.

“Tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia, dipukulkan dengan keras ke bagian wajah saksi H Muhamad Kosman alias alias M Kace alias M Kece.”

“Sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang saksi H Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece terbentur ke tembok,” ungkap jaksa Faizal.

M Kace sempat berteriak minta tolong, sehingga memancing para tahanan lain melihat ke dalam kamar tahanannya.

Selepas dari situ, Napoleon, kata jaksa, langsung keluar kamar untuk mencuci tangan, sedangkan sisa kotoran manusia yang dibawanya itu masih ditinggalkan di ruang kamar M Kece.

Atas inisiden tersebut, jaksa mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, pasal 170 ayat 1 KUHP dan kedua, pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua pasal 351 ayat (1) KUHP.***

 

[button color=”red” size=”medium” link=”https://wartakota.tribunnews.com/2022/04/08/didakwa-aniaya-m-kece-napoleon-bonaparte-kalau-bicara-suku-dan-agama-hati-hati” icon=”” target=”true”]Sumber Berita[/button]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *