Jakarta (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara ke terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.
Jaksa Agung ST Burhanuddin lalu menyatakan pihaknya akan mengusut kasus dugaan suap terhadap hakim PN Tipikor dalam pemberian vonis 6,5 tahun penjara ke suami artis Sandra Dewi ini.
“Baik, pertanyaan untuk apakah tindakan seperti terhadap hakim yang melaksanakan (menerima suap seperti kasus Ronald) Tannur, saya katakan iya,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di acara Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Prabowo Turut Komentari Vonis Ringan Harvey Moeis: Seharusnya 50 Tahun
Sebelumnya, PN Tipikor menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara ke Harley Moeis. Selain itu, suami artis Sandra Dewi ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjelaskan hukuman terhadap Harvey harus lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” kata Eko saat sidang di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Eko menerangkan Harvey bisa terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari ada kondisi pada PT Timah Tbk selaku pemegang izin usaha pertambangan atau IUP. PT Timah sedang sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah di wilayah Bangka Belitung.
Selain itu, juga ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, satu di antaranya adalah PT RBT. Jika dikaitkan dengan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ini hanya mewakili PT RBT jika perusahaan itu melakukan pertemuan dengan PT Timah.
“Namun, terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham. Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta,” jelasnya.
Eko menyebut Harvey mau membantu Suparta karena dia mengaku memiliki pengalaman dalam mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan. Ketua majelis hakim ini lalu kembali menegaskan jika Harvey bukanlah pengurus di PT RBT.
Sebab, terdakwa ini bukan sebagai pembuat keputusan dalam kerja sama antara PT Timah dan PT RBT. Lalu juga karena Harvey tidak mengetahui administrasi dan keuangan PT RBT dan PT Timah.
“Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter, peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk,” jelasnya.
Eko mengatakan PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal. Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.